Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Penjualan Kondensat

Dari hasil audit BPK, perkiraan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Mar 2016, 23:46 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 23:46 WIB
Bareskrim Geledah Kantor Tersangka TPPI Terkait Korupsi Kondensat
Sejumlah wartawan saat meliput pengeledahan kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat milik negara ke Kejaksaan Agung.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan hari ini.

"Berkas perkara TPPI hari ini kita kirim, iya berkas tiga tersangka. Bukan tahap dua, tapi penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksa," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

 

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkiraan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya