2 Kontroversi Penghapusan 3 in 1 di Jakarta

Di tengah rencana penghapusan 3 in 1, muncul kontroversi. Apa saja? Berikut ini ulasannya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 04 Apr 2016, 20:46 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2016, 20:46 WIB
Sistem 3 in 1 Dihapus, Setujukah Anda?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana menghapus sistem 3 in 1 di jalan protokol

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus peraturan 3 in 1 yang diterapkan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan tersebut dinilai tak memberikan pengaruh berarti dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.

Program 3 in 1 merupakan peraturan yang mewajibkan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang 3 orang atau lebih saat melewati sejumlah ruas jalan. Peraturan itu berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. 

Ruas yang terkena peraturan tersebut di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat.

Rencananya, sebelum diberlakukan penghapusan 3 in 1 akan terlebih dulu diujicoba pada 5-8 April dan 11-13 April 2016. Nantinya, hasil uji coba itu akan menjadi masukan atas rencana penghapusan peraturan tersebut.

Namun begitu, di tengah rencana itu muncul sejumlah kontroversi antara Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya. Apa saja? Ini dia:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Atasi Kemacetan?

20160322-Demo Sopir Taksi, Ratusan Mobil Terjebak Macet di Tol Gatot Subroto -Jakarta
Arus lalu lintas di sepanjang tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, mengalami kemacetan parah, Selasa (22/3). Ribuan sopir taksi memblokir jalan protokol tersebut hingga membuat kendaraan lain tidak bisa lewat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana menghapus 3 in 1 awal April 2016. Menurut dia, ada atau tidaknya 3 in 1, lalu lintas Ibu Kota tetap macet.

"‎Kita mau uji coba tanpa 3 in 1 lagi gimana sih. Tidak ada efek juga saya kira. Jakarta tetap macet," kata Ahok di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Menurut dia, lalu lintas di jalan protokol tak akan berubah meski 3 in 1 dihapuskan. Sebab sejak aturan itu diberlakukan, banyak praktik joki. "Sekarang juga mereka ngumpet-ngumpet bohongi kita kok (joki 3 in 1)," tutur Ahok.

Namun begitu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, pemberlakuan jalur 3 in 1 masih relevan untuk mengatasi tingkat kemacetan di Jakarta. Meski begitu, polisi akan mendukung segala kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Menurut pandangan kami (3 in 1) masih sangat relevan. Tetapi kalau ada kebijakan Pak Gubernur, tentunya akan dikoordinasikan dulu dengan semua stakeholder yang ada," ujar Iqbal.

Ia mengaku polisi di lapangan terus melakukan penyisiran di jalan-jalan yang menjadi tempat "mangkal" para joki 3 in 1.


Sistem ERP

20151214-Belum Jelas Penerapannya, Gerbang ERP Jadi Pemanis Jalan Utama Ibukota
Pengendara saat melintas di bawah gate ERP di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Senin, (14/12/2015). Lebih dari 1 tahun belakangan ini gate ERP hanya menjadi hiasan jalan karena belum jelasnya penerapan program tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wacana penghapusan 3 in 1 telah dilontarkan Ahok sejak masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia menilai penerapan sistem yang semula bertujuan untuk membatasi kendaraan di Jakarta itu sudah tak efektif lagi. Sebagai pengganti, sistem Electronic Road Pricing (ERP) akan diberlakukan

"Itu nanti dihapuskan, 3 in 1 sudah sangat tidak efektif. Sudah disurvei tidak efektif. Makanya nanti akan menerapkan ERP," kata Ahok itu Balaikota DKI Jakarta, Senin 23 Desember 2013.

Ditlantas Polda Metro Jaya mendukung rencana Ahok tersebut. Namun penerapan sistem ERP dalam waktu dekat memiliki kendala. Di antaranya sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, peraturan yang melegal-formalkan ERP, dan basis data kendaraan.

"Saya kira gagasan yang cukup bagus. Permasalahannya untuk membangun ERP kan harus dipersiapkan SDM, sarana prasarana, payung hukum, database," tandas Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Jumat 1 Maret 2016.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya