Warga Luar Batang Resmi Tunjuk Yusril Jadi Pengacara

Warga yang diwakili ketua RT, RW serta pengurus Masjid Keramat Luar Batang, menyerahkan 200 lebih berkas pada Yusril.

oleh Moch Harun SyahMuslim AR diperbarui 06 Apr 2016, 21:25 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 21:25 WIB
20160406- Yusril Terima Surat Kuasa dari Warga Kampung Luar Batang-Jakarta- Gempur M Surya
Bakal Cagub DKI Jakarta, Yusril Izha Mahendra saat tiba di Kampung Luar Batang, Jakarta, Rabu (6/4). Yusril akan mendampingi warga Kampung Luar Batang untuk menolak rencana revitalisasi Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Ratusan warga Kampung Luar Batang, Pasar Ikan, dan Akuarium Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, menyerahkan surat kuasa pada pengacara, praktisi dan pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Warga yang diwakili ketua RT, RW serta pengurus Masjid Keramat Luar Batang, menyerahkan 200 lebih berkas pada Yusril.

Berkas itu berisi fotocopy surat tanah, PBB, akte jual beli, ex verponding (semacam surat legal hak bukti kepemilikan pada zaman Belanda) sertifikat tanah, KTP dan KK.

"Sertifikat yang paling baru saja ada yang tertanggal tahun 1963, sertifikat di sini sudah lama semua, itu membuktikan kami warga asli sini bukan pendatang, nenek saya, ibu dan saya sendiri lahir di sini," ujar Herman (45), warga RT 004, RW 005, Kampung Luar Batang pada Liputan6.com, Rabu (6/4/2016).


Yusril yang menerima berkas tersebut mengatakan akan langsung menindak lanjutinya. Yusril, mengatakan ia telah menjadi kuasa hukum resmi warga Luar Batang dan siap pasang badan lawan Ahok.

"Saya menerima kuasa dari masyarakat yang sebagian diantaranya mempunyai alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat hak guna bangunan girik dan lain-lain. Luar Batang itu pada tahun 1730 dibeli oleh Habib Husein Bin Abu Bakar Alaydrus diberikan hak pemerintah Hindia Belanda untuk membangun Masjid," ujar Yusril di pelataran Masjid Luar Batang.

Yusril meminta Pemprov DKI tidak semena-mena mengklaim bahwa tanah yang ada di Kampung Luar Batang adalah tanah milik Pemda.

"Jangan Anda (pemerintah) mengklaim ini punya anda, tapi anda tidak bisa membuktikan," kata Yusril.

Dia mengatakan, harusnya Ahok lebih dulu berbicara kepada para warga terkait rencana yang akan dilakukan terhadap kawasan Luar Batang.

"Saya mendengar pemerintah DKI nanti akan membuat plaza di sini dengan alasan untuk kenyamanan orang yang berziarah ke daerah ini. Persoalannya, siapa yang membiayai membangun plaza itu, karena itu tidak ada rencana dibuat Pemda DKI," kata Yusril.

Ahok Persilakan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersilakan Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum warga kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menolak penertiban kawasan tersebut.

Ahok mengatakan, sikap Yusril Ihza Mahendra sudah sering bertentangan dengan program pemerintah. Contohnya, saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangkap kapal asing yang mencuri ikan Indonesia, Yusril juga pasang badan menolak kebijakan Menteri Susi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya