Jaksa Ditangkap KPK, Jamwas Periksa Jajaran Kejati Jabar

Namun Widyo mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK sebelum memeriksa jajaran Kejati Jabar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Apr 2016, 21:59 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 21:59 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) R Widyo Pramono akan memeriksa jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyusul tertangkapnya seorang jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pagi tadi.

"Tidak menutup kemungkinan karena ini satu hal yang sifatnya adakah pelanggaran yang terkait tindakan tidak terpuji," kata Widyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Namun Widyo mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK sebelum memeriksa jajaran Kejati Jabar. Hal ini, kata dia, merujuk pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2016 terhadap petinggi PT Brantas Abipraya di mana disebut-sebut dua jaksa dari Kejati DKI sebagai pihak penerima suap.


"Saya selaku Jamwas akan berkoordinasi lebih lanjut sejauh mana yang telah dilakukan KPK," ucap Widyo.

Terkait sanksi terhadap jaksa berinisial DR yang ditangkap KPK, Widyo mengaku tidak mau terburu-buru. Sebab menurut dia, perlu ada klarifikasi terlebih dahulu.

"Jangan gerak ke situ dulu, harus melalui prosedur koordinasi dulu. Bagaimana sejatinya, apa benar demikian. Saya juga mesti harus klarifikasi," tutup Widyo.

Tengah Usut Korupsi

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono menyatakan, jaksa yang ditangkap tengah menangani suatu perkara korupsi.

"Ini yang dilakukan oleh jaksa sementara yang saya dapat info, jaksa ini kan sedang penanganan perkara korupsi," ungkap Widyo.

Namun, Widyo belum mau membeberkan perkara korupsi yang dimaksud tersebut. Yang pasti, sambung dia, perkara itu terkait dengan BPJS

"Kasusnya BPJS, saya belum dapat laporan resmi ya. Saya belum bisa jawab dengan baik, saya harus pelajari kasusnya sejauh mana tapi yang jelas, prosedural, profesional harus dilakukan," kata Widyo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya