Liputan6.com, Jakarta - Hampir dua pekan, kasus Alphard ngamuk yang melibatkan anak mantan menteri BUMN dianggap masih berjalan di tempat. A, yang merupakan anak mantan Menteri BUMN Sugiharto terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban 4 kendaraan dan 1 pengendara motor.
Polisi sebelumnya menyatakan akan tetap memproses kasus tersebut. Kendati Sugiharto telah bertanggungjawab secara materiil terhadap para korban tersebut. Lantas mengapa penyidik belum memanggil A untuk diperiksa?
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bambang Gunawan mengaku pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi terlebih dulu.
Advertisement
"Yang bersangkutan dan kakaknya belum kami periksa. Kami periksa dari orang-orang yang terlibat dulu seperti korban-korbannya. Kalau kami sudah punya kesaksian lengkap, pelaku tidak bisa mengelak dari perbuatannya," jelas Bambang ketika berbicang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Â
Baca Juga
Bambang berujar, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada 4 saksi atau korban. Namun hanya 2 di antaranya yang hadir memenuhi pemerikasan polisi.
"Kami sudah panggil 4 saksi, tapi yang datang hanya 2," ujar Bambang.
Warga Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut pada Kamis sore, 21 April 2016 digegerkan dengan kejadian tabrak lari yang dilakukan A, anak mantan Menteri BUMN Sugiharto. Diketahui 4 mobil dan 2 motor menjadi korban baik materiil maupun luka fisik akibat dihajar Alphard Vellfire hitam.
Salah satu mobil yang menjadi korban adalah milik anak menantu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Detri Warmanto. Namun ia enggan meminta ganti rugi karena kerusakan mobilnya tak parah. Selain itu, mobil milik artis Kartika Putri juga menjadi korban.
Sugiharto yang juga mantan Komisaris Utama PT Pertamina Persero bersedia bertanggung jawab, mengganti semua kerugian itu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pos Polisi Iptu Agus Prasetya kepada Liputan6.com.
"Untuk kejadian laka (kecelakaan) lantas (lalu lintas) kemarin, kan sudah disepakati antara para korban dengan ayah pengemudi, Pak Sugiharto. Bahwa ia (Sugiharto) akan ganti semua kerugian korban. Akhirnya damai, tidak ada tuntutan hukum dari korban," ujar Iptu Agus kepada Liputan6.com, Jumat 22 April 2016.
Kesepakatan damai tersebut, lanjut Agus, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para korban dan disaksikan dirinya serta personel Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan di kediaman Sugiharto, Jalan Ciniru 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.