Liputan6.com, Jakarta - Pembunuhan sadis yang menimpa dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nur'ain Lubis (63) yang terjadi Senin 2 Mei 2016 kemarin, akhirnya terkuak. Aksi itu dipicu dendam Roymardo Sah Siregar karena acap dimarahi korban.
"Tersangka memiliki dendam terhadap korban yang sudah terjadi sekitar satu bulanan. Tersangka merasa sakit hati karena korban selalu memarahi tersangka ketika tidak memperhatikan korban mengajar," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Medan, Selasa (3/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Metro Sepekan: Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Sakit hati tersangka semakin menjadi-jadi ketika korban juga sering mengancam akan memberikan nilai jelek kepadanya. Roymardo dinilai tidak serius mengikuti mata kuliah yang diajarkan korban.
Advertisement
Baca Juga
"Korban juga selalu memarahi tersangka dan menyuruhnya keluar dari ruangan kuliah apabila tersangka tidak membawa buku dan tidak mengenakan kemeja," terang Mardiaz.
Ia menjelaskan, karena dendam yang sudah terpendam, maka pada Senin 2 Mei 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, Roymardo terbangun dari tidur di tempat tinggalnya di Jalan Tuasan Medan. Dan saat itu, pikiran untuk membunuh sang dosen terlintas dalam benaknya.
"Sekitar pukul 11.00 WIB sebelum berangkat ke kampus, tersangka mengambil pisau gagang hijau serta sarung dan martil yang kemudian disimpan di jok sepeda motornya. Sesampainya di kampus, tersangka langsung menuju ke lantai 4 Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk mengikuti mata kuliah," jelas dia.
Detik-detik Pembunuhan
Mardiaz juga menerangkan, seusai mengikuti mata kuliah sekitar pukul 14.15 WIB, tersangka menuju parkiran sepeda motor dan mengambil pisau serta martil yang telah dibawa tersangka dari rumah dan menyimpannya di dalam saku celananya.
"Tersangka masuk kembali ke dalam ruang kuliah dan tersangka melihat korban yang tengah berjalan menuju kamar mandi. Tiga menit kemudian, tersangka berjalan ke arah kamar mandi tempat korban berada dan saat sampai di situ tersangka langsung menutup pintu kamar mandi dan berdiri menunggu korban sambil mengambil pisau. Lalu tersangka menerobos masuk ke dalam kamar mandi dan langsung menikamkan pisau ke korban," terang Mardiaz.
Ia menuturkan, tersangka pertama kali menikam leher korban dan sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri. Akan tetapi perlawanan korban tak berguna lantaran tenaga tersangka lebih kuat. Sehingga tikaman mendarat di leher korban yang disusul tikaman berikutnya hingga 10 kali di leher korban. Selain itu, tikaman juga mengenai kening serta lengan korban.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, tersangka menyembunyikan pisau ke kantong celana dan hendak mengeluarkan martil yang juga dibawa tersangka. Namun kemudian, pintu kamar mandi didobrak seorang pria dan saat itu tersangka bersembunyi dalam ruangan di kamar mandi," tutur Mardiaz.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra warna hitam. Sebilah pisau bergagang hijau, satu martil, satu jaket berwarna hitam, topi, dua potong kain dan baju korban.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana ini persangkaan primair. Nanti subsidairnya Pasal 338 KUHP, bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat 3, bergantung pemeriksaan lanjutan," ucap Mardiaz menandaskan.
Advertisement