Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Medan Dipecat

UMSU Medan akan memperketat seleksi penerimaan mahasiswa baru setelah pembunuhan mantan dekan itu.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Mei 2016, 15:05 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 15:05 WIB
Mahasiswa Bunuh Dosen UMSU Dipecat
Mahasiswa pembunuh dosen UMSU dipecat.

Liputan6.com, Medan - Pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Roymando Sah Siregar, resmi dipecat. Mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU berumur 21 tahun itu diberhentikan sebagai mahasiswa aktif.

Roymando sebelumnya terdaftar sebagai mahasiswa semester VI UMSU. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nuraini Lubis. Mantan Dekan UMSU itu ditemukan dengan leher berdarah akibat tusukan benda tajam di Gedung B Kampus UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan.

"Atas peristiwa ini, kita berikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemecatan. Kita juga menyerahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Ini tindakan yang sangat tak manusiawi dan masuk kategori pidana," kata Kepala Humas UMSU Ribut Priadi, Selasa (3/5/2016).

Terkait peristiwa itu, pihak UMSU, Ribut menegaskan kampus akan semakin selektif dan penerimaan mahasiswa baru. Walau begitu, Ribut mengaku proses seleksi mahasiswa baru selama ini sudah cukup selektif.


"Berbagai tahap sudah kita lakukan. Semuanya untuk mencegah keberadaan perilaku menyimpang. Intinya kita akan lebih selektif," ucap Ribut.

Saat ini jenazah Nuraini Lubis disemayamkan di rumah duka di Jalan Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Jenazah Nuraini rencananya akan dikebumikan di TPU Muslim, Desa Hulu, Pancur Batu.

Menurut Kepala Tata Usaha FKIP, Taslim, Nuraini dikenal sebagai sosok yang ramah kepada dosen maupun mahasiswa. Dia juga selalu berpesan kepada bidang Tata Usaha Kampus UMSU agar selalu melayani mahasiswa dengan baik dan tidak mempersulit.

"Almarhumah itu ramah. Saat jadi dekan, kami selalu diingatkannya untuk baik melayani mahasiswa," kenang Taslim yang ditemui saat melayat almarhum.

Semasa hidup, Nuraini merupakan dosen mata kuliah PPKN di FKIP UMSU. Ia pernah menjabat sebagai Dekan FKIP UMSU dua periode, yakni pada 2005 - 2009 dan 2009 - 2013. Ia bekerja sebagai dosen di UMSU selama 35 tahun.

Hingga saat ini, motif pembunuhan yang dilakukan Roymando terhadap Nuraini belum diketahui. Kasus tersebut sedang dalam proses hukum yang ditangani Polresta Medan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya