Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan langkah pemasangan cip terhadap mantan narapidana kejahatan seksual penting dilakukan. Menurut dia, cara ini sudah diterapkan di sejumlah negara.
"Jadi orang yang bisa membahayakan anak-anak diberikan gelang kaki cip. Mereka bisa terus terpantau," kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dengan dipasangi cip, polisi bisa langsung bertindak bila mantan napi kejahatan seksual mulai membahayakan orang sekitar, terutama anak-anak. Badrodin meyakini pelaku kejahatan biasanya berpeluang mengulangi kesalahan yang sama.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti bisa dimonitor di kantor polisi, dia pergi ke mana. Kalau yang bersangkutan sudah mendekati tempat anak-anak. Polisi sudah ada di sekitar itu," kata dia.
Sebelumnya, usai rapat terbatas yang digelar di kompleks Istana Merdeka, Rabu, 11 Mei 2016 kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi penjahat seksual anak ialah penjara selama 15 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang. Kebiri bisa dilakukan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.