Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui 4 poin rekomendasi yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terkait Amandemen Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski begitu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab banyak aturan turunan mengenai perlindungan anak yang perlu disinkronisasikan lebih lanjut.
Baca Juga
"Kemarin yang memutuskan di rapat terbatas Pak Presiden. Sudah diputuskan, nanti masih banyak turunannya. Itu masih akan disinkronkan lagi," kata Puan di sela-sela kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Puan menyampaikan, dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu 11 Mei 2016, Presiden Jokowi secara substansial menyetujui usulan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan, dalam rapat itu selain hukuman kebiri bagi pelaku juga muncul usulan agar pelaku dipasang gelang microchips.
"Untuk paedofil, kita akan menambahkan hukuman tambahan dengan kebiri atau menggunakan gelang microchip. Itu yang dilakukan pemerintah, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencegah dan menindak serta efek jera bagi pelaku kejahatan asusila," jelas Puan.
"Payung hukum berkaitan dengan kekerasan seksual anak itu payung hukumnya Perppu. Kemudian pemberatan hukuman nantinya hukuman pokok akan bertambah menjadi 20 tahun, dan turunan akan bertambah juga," lanjut Puan.
Sebelum dibahas di rapat terbatas, Selasa 10 Mei 2016 lalu, Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi dengan Menkumham Yasonna Laoly, Menkes Nila F Moeloek dan perwakilan dari Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA, dan Polri mengenai kekerasan seksual terhadap anak.