Riset: Denpasar, Yogya, dan Bandung Kota Paling Islami

Kota-kota di Indonesia yang mengklaim dan menggunakan perda syariah, malah menduduki posisi terendah kota Islami.

oleh Muslim AR diperbarui 17 Mei 2016, 13:46 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 13:46 WIB
Ilustrasi Masjid (Istimewa)
Ilustrasi Masjid (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Maarif Institute meneliti 29 kota di Indonesia untuk mencari kota paling islami. Penelitian pada 2014 menunjukkan, kota Yogyakarta, Bandung, dan Denpasar sebagai kota yang paling islami. Tiga kota teratas itu memiliki poin 80, dengan 3 indikator dan sederet analisis ketat.

Kota-kota islami itu dilihat dari 3 indikator yakni tingkat keamanan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat di 29 kota itu.

Walau dalam pemberitaan beberapa media massa, Yogyakarta menjadi kota yang intoleran dan Denpasar dihuni mayoritas bukan penganut agama Islam. Namun, Maarif Institute mencatatkan kota-kota ini islami meski tak memiliki perda syariah.

Indikator yang dipakai Maarif Institute berlandaskan Al Quran dan hadis soal gambaran agama Islam tentang kota yang sejahtera, aman, dan bahagia.

Namun, kota-kota di Indonesia yang mengklaim dan menggunakan perda-perda (Peraturan daerah) syariah, malah menduduki posisi terendah sebagai kota yang islami.

Kota Banda Aceh berada di peringkat 19. Kota yang tingkat keamanannya rendah, namun untuk kesejahteraan dan nilai kebahagiaan mereka cukup tinggi.

Kota islami yang terendah ditempati Kota Padang, Ibu Kota Sumatera Barat yang digadang-gadang sebagai kota yang islami oleh Wali Kota-nya. Bahkan mereka memiliki falsafah, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (adat bersendi syariah, syariah bersendi Al Quran).

Kota ini memiliki tingkat keamanan yang rendah, tingkat kesejahteraan rendah, dan nilai kebahagiaan yang rendah. 3 indikator Maarif Institute, menunjukkan angka 50 saja.

Kota Padang berada di urutan ke 28 dari 29 kota yang diteliti. Dan kota lain di Sumatera Barat, yakni Kota Padangpanjang yang memiliki pesantren wanita terbaik, berada di urutan nomor 26. Padahal kota dua kota di tanah Minangkabau itu, jadi titik sentral perda syariah.

Sebut saja Kota Padangpanjang, di kota tersebut malahan tersebar pesantren-pesantren tempat tokoh ulama dicetak. Sedangkan nomor buncit ditempati Kota Makassar.

"Kami mengukur kota islami dengan melihat sikap lemah lembut seseorang dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik," jelas Ahmad Imam Mujadid Rais, ketua koordinator penelitian Indeks Kota Islami.

Rais mengatakan, faktor-faktor yang menentukan kota islami itu antara lain dilihat dari faktor, seberapa sering masyarakat salat 5 waktu, berinfak, dan faktor lainnya.

"Ada perda syariah di Aceh, Padang, Mataram, dan Tasikmalaya contohnya, namun mereka berada di kelompok kota yang paling tidak islami," jelas Rais.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya