Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Jessica Wongso. Nasib kasus ini berada di tengat waktu masa penahanan tersangka yang jatuh pada 28 Mei 2016.
Dengan demikian, terhitung sudah empat kali Kejati mengembalikan berkas tersebut.
"Kemarin P-19 berkas Jesicca dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Diterima oleh penyidik dan tadi pagi jam 8 sudah dikembalikan lagi ke JPU dan sudah dipenuhi permintaan JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2016).
Baca Juga
Awi menjelaskan materi yang diminta JPU dalam formulir P-19 adalah, keterangan Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia, tentang pencarian dan penyitaan komputer, dokumen rekam medis Jessica, dan catatan transaksi rekening bank Jessica selama di Sydney, Australia.
"Atas petunjuk jaksa tersebut telah kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," jelas Awi.
Namun penyidik mendapati jawaban dari Kemenkumham bahwa permintaan tersebut belum dapat dipenuhi saat ini, namun kementerian melampirkan selembar surat jawaban dari pejabat kepolisian Australia di Jakarta berjudul 'Update in Relation to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request'.
"Dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority, Attorney Generals Department, Australian Government," ujar Awi.