Kejati DKI: Berkas Perkara Jessica Masih Kurang Bukti

Namun, Sudung enggan mengungkapkan kapan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mei 2016, 22:34 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 22:34 WIB
Jessica Kumala Wongso
Berkas perkara Jessica Wongso masih kekurangan bukti, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P21

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, berkas perkara tersebut masih kekurangan bukti sehingga belum dinyatakan lengkap atau P21.


"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk melengkapi alat-alat bukti," kata Sudung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Namun, Sudung enggan mengungkapkan kapan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik. Yang pasti, pihaknya masih menunggu penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan alat bukti di berkas perkara tersebut.

"Ya kita kan selalu komunikasi antara penyidik dengan jaksa peneliti," ucap Sudung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya