Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, berkas perkara tersebut masih kekurangan bukti sehingga belum dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk melengkapi alat-alat bukti," kata Sudung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Namun, Sudung enggan mengungkapkan kapan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik. Yang pasti, pihaknya masih menunggu penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan alat bukti di berkas perkara tersebut.
"Ya kita kan selalu komunikasi antara penyidik dengan jaksa peneliti," ucap Sudung.