Lagi, Pemotor di Jakarta Selatan Pukul Polantas

Kejadian berawal saat Dery dan istrinya berboncengan tanpa menggunakan helm di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan Selasa 24 Mei 2016.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Mei 2016, 20:43 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 20:43 WIB
Ilustrasi Kekerasan dan Penganiayaan
Ilustrasi Kekerasan dan Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - ‎Aksi pemukulan terhadap polantas kembali terjadi di Jakarta Selatan. Seorang pelanggar lalu lintas bernama Dery memukul wajah Aiptu Djoko Suwahyo di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa 24 Mei petang.

Akibatnya, polisi 52 tahun yang tinggal di Asrama Brimob Cipinang, Jakarta Timur itu mengalami luka memar di pelipis kirinya.

Kejadian tersebut berawal saat Dery bersama istrinya berboncengan tanpa menggunakan helm. Saat itu, Aiptu Djoko bersama dua polisi lainnya sedang mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

‎Aiptu Djoko mencoba memberhentikan Dery dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun, pemotor Yamaha Vino B 6573 VHY itu tak mampu menunjukkan dokumen sepeda motornya.

Aiptu Djoko kemudian mengamankan sepeda motor tersebut, dan meminta agar Dery pulang mengambil dokumen sepeda motornya.

Alih-alih mengikuti perintah Aiptu Djoko, Dery justru menantang duel.‎ Tak lama kemudian, Dery melayangkan bogem mentah ke wajah polisi paruh baya itu hingga memar.

Dua polisi lainnya, yakni Aiptu Andi dan Aiptu Imam yang melihat rekannya dijotos berusaha melerai. Namun, Dery langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
     

 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Dery akhirnya ditangkap jajarannya pada Selasa 24 Mei malam, tak lama setelah insiden pemukulan itu terjadi.

"Malamnya sudah diamankan langsung oleh anggota di Mapolsek Kebayoran Lama," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Saat ini, kata Ade, Dery sudah dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.‎ Pria 24 tahun itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 213 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sekarang sudah diamankan di Polres. Untuk motifnya masih kita dalami," jelas Ade.

Anggota Polantas Polres Metro Jakarta Selatan Aipda M Nasro sebelumnya, juga mengalami pengalaman serupa. Polisi 52 tahun itu terluka di kepalanya, akibat dipukul pengendara sepeda motor bernama Yudha Setyanto.

Pemotor tersebut tak terima saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2016 di Jalan Dharmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya