Liputan6.com, Jakarta - Uang sebesar Rp 650 juta diduga diterima hakim tipikor sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. Janner tidak sendiri. Uang itu juga diduga untuk hakim ad hoc tipikor PN Bengkulu, Toton.
Uang sebanyak itu ditengarai KPK sebagai 'pelicin' dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.‎ Pada perkara itu, Janner dan Toton duduk sebagai majelis hakimnya.
KPK pun akan mendalami sumber uang haram Rp 650 juta itu. Pemberi uang suap tersebut, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Komisi antirasuah itu mengaku belum mengetahui sumber dana yang diberikan Syafri dan Edi. "Sampai saat ini belum ada informasi itu. Tapi kami akan mendalami tentang hal itu," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
KPK juga akan menelisik kemungkinan ada pihak lain yang turut menerima aliran itu. Mengingat, selain Janner dan Toton, masih ada satu lagi anggota majelis hakim penanganan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus, yakni Siti Insirah.
Baca Juga
Baca Juga
"Baru dua (hakim). Tapi KPK tetap akan melakukan pengembangan‎," ucap Yuyuk.
Advertisement
Periksa Siti Insirah
Satgas KPK pun memeriksa satu lagi hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang menangani kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Dia adalah Siti Insirah. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 23 Mei 2016.
Sumber Liputan6.com di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu menyebutkan, Satgas KPK juga memeriksa dua orang staf PN bernama Kevin dan Jhoni Afrizal.
"Mereka baru mengajukan pertanyaan yang ringan saja, terkait identitas dan aktivitas kerja hakim, belum masuk materi yang berat," ujar dia di PN Bengkulu, Rabu.
Sebelum memeriksa ketiganya di ruang kerja Ketua PN Bengkulu, Satgas KPK berjumlah 8 orang menggeledah tiga ruangan. Tim dikawal oleh pasukan Shabara Polda Bengkulu bersenjata lengkap.
Ketiga ruang itu yakni ruang kerja Panitera Pengganti Tipikor Badaruddin Bachsin, ruang kerja Hakim Ad hoc Tipikor Toton dan ruang kerja Hakim Siti Insirah.
Tim juga menggeledah kendaraan milik Siti yang terparkir di belakang kantor pengadilan dan menyita beberapa dokumen.
Dokumen yang disita itu diduga terkait persidangan kasus korupsi RSUD M Yunus yang mendudukkan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD tersebut, Edi Santroni.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.
Kelimanya, yakni hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Lalu ada Syafri Syafii dan Edi Santroni.