Kupang Kini Punya Pengadilan Anak

Pengadilan yang berada di Pengadilan Negeri Kupang itu dibangun dari dana bantuan Uni Eropa sebesar 10 juta Euro.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Mei 2016, 10:27 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 10:27 WIB
Peradilan Anak
Terdakwa penyiraman air keras, MS (16) saat mengikuti sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (25/4/2016). Hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara karena MS masuk dalam kategori anak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan anak resmi berdiri di Kupang, NTT. Pengadilan yang berada di Pengadilan Negeri Kupang itu dibangun dari dana bantuan Uni Eropa sebesar 10 juta Euro.

Melalui adanya pengadilan ini, diharapkan persidangan yang berkaitan dengan anak dapat lebih baik. Contohnya, sidang melalui telekonferensi, di mana korban dan pelaku berada di ruangan yang berbeda. Hal tersebut guna melindungi ancaman psikologis terhadap anak.

"Uni Eropa sangat menjunjung tinggi hak-hak anak dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam sistem peradilan. Kami sangat mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum," ucap Kepala Kerja Sama Delegasi Uni Eropa di Indonesia, Franck Viault, dalam rilisnya, Jumat, 27 Mei 2016.

Selain itu, EU-UNDP menyosialisasikan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UNDP pun mengundang pemangku kepentingan serta institusi yang memegang peranan penting dalam sistem peradilan anak Indonesia.

Pemangku kepentingan itu antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.

"Pemberlakuan UU SPPA pada 2012 merupakan kemajuan besar dalam sistem peradilan anak di Indonesia, dan EU-UNDP SUSTAIN bekerja bersama-sama dengan Mahkamah Agung sebagai mitra utama dalam implementasi SPPA," ucap Kepala Penasehat Teknis dan Manajer Proyek EU-UNDP-SUSTAIN, Gilles Blanchi.

Dia menambahkan, Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA RI selama ini merupakan think-tank  dari implementasi UU ini di pengadilan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya