Driver Ojek Online Diduga Cabuli Siswi SMP Ditangkap

Pengemudi ojek online diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur yang berusia 14 tahun berinisial DA.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Jun 2016, 12:16 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 12:16 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online berinisial A (23) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur yang berusia 14 tahun berinisial DA.

Berdasarkan siswi SMP itu, peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu 29 Mei 2016. Ia kehilangan keperawanannya setelah dilecehkan pelaku.

"Pelaku masih diperiksa di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Penyidik ingin mendalami sebenarnya bagaimana peristiwa itu terjadi di hotel," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/6/2016).

Herru menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan A sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, mendalami pengakuan korban, dan menunggu hasil visum korban dari RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

"Statusnya (A) terduga pelaku. Anggota masih mengumpulkan keterangan dan menunggu visum (korban DA)," ujar Herru.

Ditanyai kemungkinan motif hubungan ini karena faktor suka sama suka, Herru menuturkan kemungkinan tersebut sedang didalami penyidik PPA melalui keterangan saksi-saksi yang mengenal keduanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya