Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berharap otoritas Malaysia bisa menunda hukuman gantung yang dijatuhkan pada TKI asal Ponorogo bernama Rita Krisdianti. Rita terjerat hukuman mati karena ketahuan membawa narkoba seberat 4 kilogram di Bandara Penang.
"Pemerintah Indonesia tetap berharap upaya hukum, artinya pendampingan dan itu (hukuman gantung) bisa ditunda," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Agar hal itu terjadi, pemerintah telah mengirimkan juru runding, yaitu mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia Dai Bachtiar. Meski demikian, belum ada jaminan Rita bisa lolos dari hukuman gantung itu.
"Bagi siapapun WNI di luar negeri yang terkena tindak pidana apapun, termasuk hukuman gantung, tentunya pemerintah terus memberikan upaya bantuan-bantuan terhadap yang bersangkutan," tegas dia.
Dai Bachtiar, kata Pramono tidak hanya mengurusi kasus Rita. Ada kasus-kasus serupa yang diurusnya. Sebab, banyak TKI yang terjerat kasus berat di Malaysia.
"Memang Pak Dai beberapa waktu yang lalu ditugaskan untuk di beberapa tempat. Karena memang bukan hanya ini (kasus Rita), di Malaysia itu memang cukup lumayan banyak," tandas Pramono.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Heri Sudarmanto, mengatakan pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah untuk meringankan hukuman Rita. Salah satunya langkah Kementerian Luar Negeri dalam memberikan pendampingan hukum bagi Rita dengan menunjuk pengacara dari awal kasus ini bergulir.
"Koordinasi antar instansi dalam upaya peringanan hukuman bagi Rita telah dan akan terus dilakukan, semoga bisa menurunkan vonisnya," ujar dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyiapkan 2 langkah untuk melindungi Rita, salah satunya mengajukan banding. "Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa, pertama, pend‎ampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, k‎ita sedang berupaya melakukan banding," kata Retno.
Retno menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan di Penang, Malaysia. Presiden Jokowi, lanjut dia, berpesan agar pendampingan hukum diberikan agar hak-hak WNI tetap diperhatikan.
Istana Harap Malaysia Tunda Eksekusi Mati TKI Rita
Pemerintah telah mengirimkan juru runding, yaitu mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia Dai Bachtiar.
diperbarui 02 Jun 2016, 17:11 WIBDiterbitkan 02 Jun 2016, 17:11 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi