Liputan6.com, Ponorogo - Untuk memberi dukungan moril, Kementerian Luar Negeri menyambangi kediaman orangtua Rita Krisdianti di Ponorogo, Jawa Timur. Rita divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi di Penang, Malaysia, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV Pagi, Jumat (3/6/2016), Poniati ibunda Rita Krisdianti tak kuasa menahan tangis begitu disambangi staf perwakilan Kementerian Luar Negeri yang datang ke rumahnya di Kauman, Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga
Meski Nonprosedural, Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Dokumen Mila Pekerja Migran Indonesia
3 Bintang Malaysia Siap Warnai Industri Musik Indonesia: Alyssa Dezek, Amir Jahari dan Ryenald Guntabid Muncul Bukan untuk Bersaing
Target Ambisius Malaysia Jadi Pusat Produksi Kendaraan Listrik ASEAN
Baca Juga
Poniati berharap, pemerintah bisa membebaskan anaknya yang sudah divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.
Advertisement
Pemerintah berjanji akan mencari bukti baru untuk bisa mengajukan banding dalam kasus tersebut. Jika perlu pemerintah akan mengirim surat langsung kepada Sultan Malaysia terkait vonis yang diterima Rita.
Rita Krisdianti ditangkap petugas bea cukai Bandara Penang Malaysia pada 10 Juli 2013. Saat itu, petugas menemukan 4 kg sabu di dalam tas yang dibawa Rita.