Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik curang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Veteran Raya, Rempoa, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2016. Pengelola SPBU bernomor 34-12305 itu diduga mengurangi takaran liter bensin ke kendaraan pengemudi.
Agar masyarakat tidak menjadi korban, kepolisian memberi dua tips mendeteksi SPBU curang.
"Lihat tanggal tera (pengecekan dispenser) terakhirnya. Tanggal berapa dia terakhirnya diperiksa, kan ada tulisan dari Badan Metrologi Legal. Pengecekannya itu kan periodically," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Fadil Imran kepada Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).
Tips kedua, lanjut Fadil, pengemudi diharapkan teliti dalam mengisi BBM. Misalnya tahu berapa kapasitas tangki BBM kendaraan dan berapa rupiah uang yang harus dikeluarkan untuk membuat tangki penuh. Jika saat mengisi BBM, literannya tak seperti biasa maka patutlah SPBU itu dicurigai.
"Rute pulang, pergi, berangkat kantor dan sebagainya kan mereka bisa mengukur, menghabiskan berapa liter BBM. Kalau ada perubahan karakteristik pengisian BBM-nya, mereka patut curiga," tutur Fadil.
Berbekal sebuah alat canggih, pengelola SPBU di Rempoa, mengurangi satu sampai 1,4 liter bahan bakar minyak (BBM) setiap kali bejana ukur dalam dispenser terisi penuh. Bejana ukur itu sendiri mampu menampung 20 liter BBM.
"Misalnya orang isi bensin 20 liter, berarti di kendaraannya hanya 19 liter. Jika orang isi 10 liter, maka konsumen rugi setengah liter," ujar Kasubdit Sumber Data Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di lokasi SPBU, Jalan Veteran, Senin 6 Juni 2016.
Polisi menangkap 3 pengelola dan 2 karyawan SPBU Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2016. Para tersangka terbukti berlaku curang, mengurangi takaran bahan bakar sehingga konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42) dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.