Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota DPR Fanny Safriyansah alias Ivan Haz menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivan Haz melakukan tindak kekerasan kepada asisten rumah tangganya (ART) Toipah.
Jaksa menjelaskan, kekerasan pertama terhadap ART-nya itu terjadi pada 22 Juli 2015 bertempat di Apartemen Asscot unit 1407, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibat kekerasan di apartemen milik Ivan Haz itu, Toipah mengalami sejumlah luka.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami sakit," ujar Jaksa Wahyu Oktavianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Kemudian pada akhir Juli 2015, Toipah tak mendapat hak libur dan justru mendapat pukulan di kepala belakang satu kali dan memakai bantal 3 kali sampai terjatuh. Dia mengalami sakit di bagian tengkuknya.
Selain melakukan kekerasan, Ivan Haz juga didakwa berkata kasar dan tak pantas terhadap sang asisten rumah tangganya itu. Semuanya lantaran Toipah dianggap tak becus oleh Ivan Haz dalam mengurus anaknya.
Lalu pada Agustus 2015, ketika Toipah mau menidurkan anaknya, Ivan Haz kembali berkata kasar.‎ Ivan Haz menuduh asisten rumah tangganya itu tak bisa membuat anaknya tidur.
"Selain itu terdakwa juga memukul mata korban dengan tangan kosong dan menampar pipi kiri korban sampai memar," ujar dia.
"Kemudian terdakwa di luar (apartemen) lalu memukul kedua belah mata korban dengan tangan kosong yang mengepal. Akibatnya mata korban memar. Bangun tidur tak bisa melihat sama sekali karena matanya merah," ujar Jaksa Wahyu.
Atas perbuatannya, Ivan Haz didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Ivan Haz menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak lakukan eksepsi, langsung saja substansi (pembuktian)," ujar Ivan Haz yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Yakni berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Ivan Haz Didakwa Lakukan Kekerasan kepada Asisten Rumah Tangganya
Ivan Haz menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa.
diperbarui 08 Jun 2016, 18:37 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 18:37 WIB
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang perdana dugaan penganiayaan PRT, Jakarta, Rabu (8/6). Dengan kasusnya ini, Ivan terancam lebih dari lima tahun ‎penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024
60 Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Transportasi Massal Berteknologi yang Zero Emissions
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha