Ivan Haz Didakwa Lakukan Kekerasan kepada Asisten Rumah Tangganya

Ivan Haz menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Jun 2016, 18:37 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 18:37 WIB
20160608- Fanny Safriansyah alias Ivan Haz-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang perdana dugaan penganiayaan PRT, Jakarta, Rabu (8/6). Dengan kasusnya ini, Ivan terancam lebih dari lima tahun ‎penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota DPR Fanny Safriyansah alias Ivan Haz menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivan Haz melakukan tindak kekerasan kepada asisten rumah tangganya (ART) Toipah.

Jaksa menjelaskan, kekerasan pertama terhadap ART-nya itu terjadi pada 22 Juli 2015 bertempat di Apartemen Asscot unit 1407, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibat kekerasan di apartemen milik Ivan Haz itu, Toipah mengalami sejumlah luka.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami sakit," ujar Jaksa Wahyu Oktavianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Kemudian pada akhir Juli 2015, Toipah tak mendapat hak libur dan justru mendapat pukulan di kepala belakang satu kali dan memakai bantal 3 kali sampai terjatuh. Dia mengalami sakit di bagian tengkuknya.

Selain melakukan kekerasan, Ivan Haz juga didakwa berkata kasar dan tak pantas terhadap sang asisten rumah tangganya itu. Semuanya lantaran Toipah dianggap tak becus oleh Ivan Haz dalam mengurus anaknya.

Lalu pada Agustus 2015, ketika Toipah mau menidurkan anaknya, Ivan Haz kembali berkata kasar.‎ Ivan Haz menuduh asisten rumah tangganya itu tak bisa membuat anaknya tidur.

"Selain itu terdakwa juga memukul mata korban dengan tangan kosong dan menampar pipi kiri korban sampai memar," ujar dia.

"Kemudian terdakwa di luar (apartemen) lalu memukul kedua belah mata korban dengan tangan kosong yang mengepal. Akibatnya mata korban memar. Bangun tidur tak bisa melihat sama sekali karena matanya merah," ujar Jaksa Wahyu.

Atas perbuatannya, Ivan Haz didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Ivan Haz menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa.

"Kami tidak lakukan eksepsi, langsung saja substansi (pembuktian)," ujar Ivan Haz yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Yakni berupa pemeriksaan saksi-saksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya