Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota DPR Fanny Safriyansah alias Ivan Haz menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivan Haz melakukan tindak kekerasan kepada asisten rumah tangganya (ART) Toipah.
Jaksa menjelaskan, kekerasan pertama terhadap ART-nya itu terjadi pada 22 Juli 2015 bertempat di Apartemen Asscot unit 1407, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibat kekerasan di apartemen milik Ivan Haz itu, Toipah mengalami sejumlah luka.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami sakit," ujar Jaksa Wahyu Oktavianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Kemudian pada akhir Juli 2015, Toipah tak mendapat hak libur dan justru mendapat pukulan di kepala belakang satu kali dan memakai bantal 3 kali sampai terjatuh. Dia mengalami sakit di bagian tengkuknya.
Selain melakukan kekerasan, Ivan Haz juga didakwa berkata kasar dan tak pantas terhadap sang asisten rumah tangganya itu. Semuanya lantaran Toipah dianggap tak becus oleh Ivan Haz dalam mengurus anaknya.
Lalu pada Agustus 2015, ketika Toipah mau menidurkan anaknya, Ivan Haz kembali berkata kasar.‎ Ivan Haz menuduh asisten rumah tangganya itu tak bisa membuat anaknya tidur.
"Selain itu terdakwa juga memukul mata korban dengan tangan kosong dan menampar pipi kiri korban sampai memar," ujar dia.
"Kemudian terdakwa di luar (apartemen) lalu memukul kedua belah mata korban dengan tangan kosong yang mengepal. Akibatnya mata korban memar. Bangun tidur tak bisa melihat sama sekali karena matanya merah," ujar Jaksa Wahyu.
Atas perbuatannya, Ivan Haz didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Ivan Haz menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak lakukan eksepsi, langsung saja substansi (pembuktian)," ujar Ivan Haz yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Yakni berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Ivan Haz Didakwa Lakukan Kekerasan kepada Asisten Rumah Tangganya
Ivan Haz menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa.
diperbarui 08 Jun 2016, 18:37 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 18:37 WIB
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang perdana dugaan penganiayaan PRT, Jakarta, Rabu (8/6). Dengan kasusnya ini, Ivan terancam lebih dari lima tahun ‎penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Inspirasi Kebaya Hijau Emerald ala Selebriti, Pancarkan Aura Mewah
10 Pilihan Warna Outfit yang Cocok untuk Kulit Tan, Memesona!
7 Resep Seblak Lezat yang Wajib Dicoba: Dari Klasik Hingga Inovatif
BKN Buka Seleksi PPPK 2024, Kesempatan Kantongi Gaji Rp 8,5 Juta Sebulan
4 Langkah Praktis Membuat Telur Pindang Batik Biar Lebih Cokelat dan Menarik
Chery Tiggo 8 Dipastikan Meluncur Awal Oktober 2024
Kehadiran ETF Bisa Dongkrak Harga XRP hingga USD 1.000
Sinopsis Drama Korea 'The Producers' di Vidio, Mengupas Soal Isu Industri Hiburan
PTUN Putus Gugatan PDIP ke KPU 10 Oktober, Soal Penetapan Prabowo-Gibran
Retno Marsudi: WNI yang Dievakuasi dari Lebanon Selamat dan Sudah Sampai Suriah
5 Tanaman Hias yang Cocok untuk Ruang Tamu, Jadi Lebih Estetik dan Segar
Jokowi Sebut Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi NTT Lebih Mahal Dibanding di Jawa