Ricuh Sidang Vonis Pembunuh Enno hingga Safari Ramadan di Madiun

Terdakwa kasus pembunuhan Enno divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, warga Madiun berkumpul di kawasan Sun City untuk ngabuburit.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jun 2016, 17:33 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 17:33 WIB
Vonis Pembunuhan dengan Cangkul
Terdakwa kasus pembunuhan Enno divonis 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan karyawati dengan cangkul, RAL divonis hukuman 10 tahun penjara. Usai sidang, kericuhan antara massa dan polisi tak terhindarkan. Massa mencoba melampiaskan kemarahan kepada terdakwa.

Sementara itu, Tim Safari Ramadan melihat keseruan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka khas Madiun, Jawa Timur. Warga Madiun berkumpul di kawasan Sun City untuk melihat karnaval yang diramaikan oleh barongsai dan berbagai kostum dengan berbagai tema.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya