Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengklaim telah mengantongi 14 catatan kriminal atas nama Jessica Kumala Wongso selama menetap di Sydney, Australia.
Namun pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku mendapat surat dari seorang pengacara di Australia yang isinya, Jessica tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Satu hal yang mau saya sampaikan hari ini ialah, kami baru mendapat surat dari pengacara Jessica di Australia, suratnya itu menerangkan bahwa tidak adanya criminal record oleh Jessica," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Otto mempercayai isi surat tersebut, karena di dalamnya terlampir surat keterangan resmi dari Australian Federal Police. Untuk membela Jessica, tim penasihat hukum berencana memberkaskan keterangan yang ia dapat.
"Sedang diproses untuk dicap legalisasi Dubes Indonesia yang ada di Sydney," ujar dia.
Otto menyayangkan opini tentang Jessica yang terlanjur beredar di masyarakat, bahwa Jessica disebut-sebut melanggar pidana sejak tinggal di Sydney. Padahal, dalam catatan kepolisian Australia, kliennya sekadar melanggar lalu lintas.
"Jadi itu sebagai gambaran kita, karena selama ini terkesan Jessica melakukan kriminal. Padahal di sana persoalan-persoalan lalu lintas," tutup Otto.
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi permohonan eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Tanggapan JPU dituangkan melalui replik atau hak jawab jaksa atas eksepsi, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Dalam sidang kedua ini, JPU menilai penasihat hukum Jessica keliru dan salah memaknai uraian tentang akibat perbuatan Jessica dalam surat dakwaan. Sebab, mereka dianggap hanya memaknai secara sepotong-potong.