Liputan6.com, Jombang - Polisi menangkap dan memenjarakan seorang guru SMP Negeri di Jombang, Jawa Timur, karena diduga mencabuli puluhan muridnya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua murid.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (16/6/2016), KN 42 tahun warga Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap dan dipenjarakan polisi di sel tahanan Mapolres Jombang. KN adalah guru olahraga yang diduga mencabuli puluhan muridnya.
Baca Juga
Pada polisi, sang guru mengakui telah mencabuli 21 muridnya. Modusnya, sang guru merayu muridnya untuk dipijat agar otot menjadi kuat.
Advertisement
Atas penangkapan ini, keluarga tersangka meminta untuk bisa dilakukan penundaan penahanan, namun tidak dikabulkan. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.