KPK Periksa Anggota DPR Terkait Suap Vonis Ringan Saipul Jamil

Namun, belum diketahui kaitan Anggota ‎Komisi II DPR, Sareh Wiyono dengan kasus Saipul Jamil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Jul 2016, 13:21 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 13:21 WIB
20160718- Saipul Jamil Digarap KPK 11 Jam-Jakarta- Johan Tallo
Saipul Jamil memberi salam kepada awak media usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka Rohadi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota ‎Komisi II DPR, Sareh Wiyono. Politikus asal Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Iya dia diperiksa sebagai saksi. Diperiksa untuk tersangka R (Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Namun, belum diketahui pasti kaitan Sareh dalam kasus ini. Yang jelas, selain Sareh, KPK juga memanggil empat anggota majelis hakim yang menangani perkara pedangdut Saipul Jamil terkait dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Keempat hakim itu yakni, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya