Divonis 5 Tahun, Pengemudi Fortuner Maut Ajukan Banding

Kuasa hukum pengemudi Fortuner maut, Maramis menilai putusan hakim tersebut hanya berdasarkan opini JPU.

oleh Muslim AR diperbarui 26 Jul 2016, 13:19 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 13:19 WIB
20160802- Fortuner Maut
Riki Agung Prasetyo (24) sopir Fortuner maut, tertunduk menghindari sorot kamera wartawan di kantor polisi (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis pengemudi Fortuner maut, Riki Agung Prasetio (24) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Keputusan itu dibacakan hakim saat persidangan vonis pada 27 Juni 2016 lalu.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Riki, Martin Oscar Maramis, menilai keputusan pengadilan hanya berdasarkan opini yang dibangun jaksa penuntut umum, bukan atas fakta persidangan dan bukti-bukti kuat.

"Majelis hakim hanya menyalin apa yang diopinikan jaksa penuntut umum, kami tak menampik tabrakan itu, namun ada hal yang tak diperhatikan oleh majelis hakim," ujar Maramis kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Karena itu, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Surat banding akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.

"Kami ajukan banding untuk putusan itu. Materi bandingnya sudah siap, minggu depan dikirim," ujar Maramis.

Dia mengaku kliennya sudah dihakimi sebelum persidangan berlangsung. Dia dianggap bersalah sebelum ada putusan dari hakim.

"Klien kami sudah dianggap bersalah sebelum diadili. Persidangan ini cuma formalitas," kata Maramis.

Maramis mengungkapkan kecelakaan tersebut terjadi lantaran posisi korban berada di tengah jalan dan jalur sebelah kanan. Posisi korban itu dianggap menjadi penyebab kecelakaan dan bukan akibat pengemudi ugal-ugalan seperti yang disangkakan hakim.

"Tak mungkin dengan kecepatan 100 km per jam itu bisa zig-zag, klien kami bisa lebih dulu terbalik sebelum menabrak," jelas dia.

Ia juga menyangka tak adanya rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan ada penyempitan jalan di lokasi kejadian. "Kami sudah ke TKP dan melihat tak ada rambu-rambu, jalan di sana mengalami penyempitan," lanjut Maramis.

Pengemudi mobil Toyota Fortuner maut, Riki Agung Prasetio (24) diduga menabrak pengemudi Go-jek hingga menewaskan empat orang, termasuk teman-temannya dalam mobil.

Saat itu, ia baru saja pulang pesta dari tempat hiburan malam di Kalijodo. Dalam perjalanan itu dia melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya