Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan sistem ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini telah disosialisasikan hingga Agustus 2016.
Sistem ganjil genap mengikuti pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal kalender. Kepala Dishub DKI Andriansyah mengatakan untuk saat ini baru sosialisasi bagi para pengguna kendaraan yang melintasi jalan eks 3 in 1.
Meski pemberlakuan sistem ganjil genap telah dimulai hari ini. Andriansyah menyebutkan jika nantinya ditemukan pengendara yang melewati jalur ganjil genap tidak sesuai dengan tanggal hari ini, pihak kepolisian hanya melakukan sanksi tegur dan juga memberikan kertas selebaran.
"Sanksinya bertahap, namun sanski maksimal sampai efek jera. Akan dikenakan tilang semaksimal Rp 500 ribu. Kita nanti hanya memberikan teguran dan flyer (selembaran) peraturan sistem ganjil genap," ujar Andri di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2016).
Andriansyah menjelaskan, masa sosialisasi sistem ganjil genap dimulai pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.
Seperti yang diatur sebelumnya, penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil, maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan waktu dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Area pemberlakukaan sosialisasi sistem ganjil genap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.
Pelanggar Sistem Ganjil Genap Hari Ini Tak Diberi Sanksi
Pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap ini hanya akan mendapat teguran dan selebaran dari kepolisian.
diperbarui 27 Jul 2016, 10:47 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 10:47 WIB
Petugas kepolisian memberikan informasi kepada pengendara mobil terkait penerapan sistem ganjil genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (27/7). Penerapan ganjil genap yang dimulai pada hari ini masih tahap uji coba. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duh, Baru Debut Kevin Diks Harus Absen saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Resep Pisang Goreng Krispi Tahan Lama Tanpa Tepung Terigu dan Baking Soda
Turun ke Jalan, Masyarakat Adat Maori Protes RUU Penafsiran Kembali Perjanjian Waitangi
Said Didu Akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Terkait Kasus Apa?
Belum Pernah Menang, Pelatih Arab Saudi Yakin Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Jelang Natal dan Tahun Baru, Permintaan Bahan Baku Makanan dan Minuman Bakal Melonjak
Deretan Fitur Galaxy Z Flip6 untuk Bikin Konten TikTok, Langsung dari Cover Screen
9 Arti Mimpi Mau Dibunuh Orang, Pertanda Baik atau Buruk?
Dzikir Ampuh untuk yang Mengidap Penyakit Menahun Tak Kunjung Sembuh
Terobsesi Awet Muda, Miliarder Amerika Suntik Lemak ke Wajah hingga Alami Alergi Parah
SMK Medika Samarinda Jadi Jawara Grand Final AXIS Nation Cup 2024
Stroke Bisa Menyerang Usia Muda, Ini Penyebab, Gejala, dan Cara Mencegahnya!