Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan sistem ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini telah disosialisasikan hingga Agustus 2016.
Sistem ganjil genap mengikuti pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal kalender. Kepala Dishub DKI Andriansyah mengatakan untuk saat ini baru sosialisasi bagi para pengguna kendaraan yang melintasi jalan eks 3 in 1.
Meski pemberlakuan sistem ganjil genap telah dimulai hari ini. Andriansyah menyebutkan jika nantinya ditemukan pengendara yang melewati jalur ganjil genap tidak sesuai dengan tanggal hari ini, pihak kepolisian hanya melakukan sanksi tegur dan juga memberikan kertas selebaran.
"Sanksinya bertahap, namun sanski maksimal sampai efek jera. Akan dikenakan tilang semaksimal Rp 500 ribu. Kita nanti hanya memberikan teguran dan flyer (selembaran) peraturan sistem ganjil genap," ujar Andri di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2016).
Andriansyah menjelaskan, masa sosialisasi sistem ganjil genap dimulai pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.
Seperti yang diatur sebelumnya, penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil, maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan waktu dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Area pemberlakukaan sosialisasi sistem ganjil genap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.
Pelanggar Sistem Ganjil Genap Hari Ini Tak Diberi Sanksi
Pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap ini hanya akan mendapat teguran dan selebaran dari kepolisian.
Diperbarui 27 Jul 2016, 10:47 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 10:47 WIB
Petugas kepolisian memberikan informasi kepada pengendara mobil terkait penerapan sistem ganjil genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (27/7). Penerapan ganjil genap yang dimulai pada hari ini masih tahap uji coba. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 April 2025, Antam Sentuh Rekor Rp 1,94 Juta
Kalah di Babak Perempat Final, Intip Perjuangan Fajar Alfian dan Rian Ardianto di Kejuaraan Bulutangkis Asia 2025
Polisi Tetapkan Penganiaya Satpam RS di Bekasi Jadi Tersangka
Neta Auto Catat 1.219 SPK di Bangkok Motor Show 2025, Hadirkan Neta S Shooting Brake Super EREV
Transjakarta Siapkan Layanan Khusus ke Lokasi Konser Kim Taeyeon di GBK Hari Ini
Belum Bisa Sholat Khusyuk, Apakah Sah Ibadahnya? Simak Penjelasannya
VIDEO: Pemandangan Pelabuhan Jakarta di Tengah Ketidakpastian Tarif Internasional
Dorong Potensi Ekonomi Lokal, Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Ciptakan Multiplier Effect bagi UMKM dan Masyarakat Sekitar
Modus Ganti Rugi HP Disita Bea Cukai, Pria di Jaktim Diduga Peras Mantan Rekan Bisnis
358,2 Juta Pergerakan Masyarakat Terjadi saat Lebaran 2025, Pengguna Angkutan Umum Naik
Menlu Sugiono: Indonesia Komitmen Memainkan Peran Lebih Aktif untuk Bantu Rakyat Palestina
Profil Jeff Green Atlet Basket yang Layak Dijuluki Veteran NBA, Kini Jadi Panutan Tim Muda Rockets