Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan sistem ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini telah disosialisasikan hingga Agustus 2016.
Sistem ganjil genap mengikuti pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal kalender. Kepala Dishub DKI Andriansyah mengatakan untuk saat ini baru sosialisasi bagi para pengguna kendaraan yang melintasi jalan eks 3 in 1.
Meski pemberlakuan sistem ganjil genap telah dimulai hari ini. Andriansyah menyebutkan jika nantinya ditemukan pengendara yang melewati jalur ganjil genap tidak sesuai dengan tanggal hari ini, pihak kepolisian hanya melakukan sanksi tegur dan juga memberikan kertas selebaran.
"Sanksinya bertahap, namun sanski maksimal sampai efek jera. Akan dikenakan tilang semaksimal Rp 500 ribu. Kita nanti hanya memberikan teguran dan flyer (selembaran) peraturan sistem ganjil genap," ujar Andri di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2016).
Andriansyah menjelaskan, masa sosialisasi sistem ganjil genap dimulai pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.
Seperti yang diatur sebelumnya, penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil, maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan waktu dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Area pemberlakukaan sosialisasi sistem ganjil genap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.
Pelanggar Sistem Ganjil Genap Hari Ini Tak Diberi Sanksi
Pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap ini hanya akan mendapat teguran dan selebaran dari kepolisian.
Diperbarui 27 Jul 2016, 10:47 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 10:47 WIB
Petugas kepolisian memberikan informasi kepada pengendara mobil terkait penerapan sistem ganjil genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (27/7). Penerapan ganjil genap yang dimulai pada hari ini masih tahap uji coba. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri