Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan sistem ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini telah disosialisasikan hingga Agustus 2016.
Sistem ganjil genap mengikuti pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal kalender. Kepala Dishub DKI Andriansyah mengatakan untuk saat ini baru sosialisasi bagi para pengguna kendaraan yang melintasi jalan eks 3 in 1.
Meski pemberlakuan sistem ganjil genap telah dimulai hari ini. Andriansyah menyebutkan jika nantinya ditemukan pengendara yang melewati jalur ganjil genap tidak sesuai dengan tanggal hari ini, pihak kepolisian hanya melakukan sanksi tegur dan juga memberikan kertas selebaran.
"Sanksinya bertahap, namun sanski maksimal sampai efek jera. Akan dikenakan tilang semaksimal Rp 500 ribu. Kita nanti hanya memberikan teguran dan flyer (selembaran) peraturan sistem ganjil genap," ujar Andri di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2016).
Andriansyah menjelaskan, masa sosialisasi sistem ganjil genap dimulai pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.
Seperti yang diatur sebelumnya, penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil, maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan waktu dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Area pemberlakukaan sosialisasi sistem ganjil genap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.
Pelanggar Sistem Ganjil Genap Hari Ini Tak Diberi Sanksi
Pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap ini hanya akan mendapat teguran dan selebaran dari kepolisian.
diperbarui 27 Jul 2016, 10:47 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 10:47 WIB
Petugas kepolisian memberikan informasi kepada pengendara mobil terkait penerapan sistem ganjil genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (27/7). Penerapan ganjil genap yang dimulai pada hari ini masih tahap uji coba. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan
Top 3 Berita Bola: 2 Pemain Senior Manchester United Bisa Susul Marcus Rashford
Pejabat Publik hingga Tokoh Agama Ucapkan Selamat Natal di Platform X, Bikin Damai dan Sejuk
Beroperasi Terbatas Saat Nataru, Tol Fungsional Probowangi, Gending-Kraksaan Diharapkan Kurangi Waktu Tempuh
Mengapa Tak Ada Sosok Anak Lelaki Putra Mahkota Norwegia di Foto Natal Kerajaan 2024?
Bocoran Penerapan BLT Subsidi BBM, Siap-Siap!
Agar Tampil Elegan di Hari Raya, Ini 5 Inspirasi Model Atasan Brokat Terbaru untuk Lebaran ala Selebriti
Influencer Dwi Handayani: Yang Diwariskan ke Anak Itu Uang, Jangan Penyakit!
Ariana Grande Berdonasi Jelang Natal untuk Anak-anak di Rumah Sakit Manchester, Memperingati Tujuh Tahun Tragedi Bom
Katedral Jakarta Gelar 3 Misa Natal pada 25 Desember 2024, Siap Tampung 4.300 Jemaat
Pastikan Natal Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung
Harga Kripto di Hari Natal 2024: Bitcoin, XRP hingga Solana Perkasa