Tanggal Genap, Mobil Pelat Ganjil Masih Melintasi Gatot Subroto

Di hari kedua uji coba ganjil genap, tidak banyak kendaraan yang diberhentikan kepolisian, khususnya di Jalan Gatot Subroto.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Jul 2016, 08:38 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2016, 08:38 WIB
Ganjil Genap
Ujicoba hari kedua ganjil genap, masih ada kendaraan berplat nomor belakang yang tidak sesuai penanggalan nasional (Liputan6.com/Devira)

Liputan6.com, Jakarta - Hari kedua uji coba ganjil-genao, giliran mobil dengan pelat belakang angka ganjil yang dilarang melintas di beberapa ruas jalan. Masih ada pengendara mobil ganjil yang menerobos ruas tersebut, meski tidak banyak.

"Enggak banyak (mobil pelat ganjil) yang lewat, paling 1 atau 2 ya ada, kita kasih tahu aja," ungkap Kepala Seksi Pelanggaran Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol H Salam, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Sesuai dengan penanggalan kalender nasional, hari adalah tanggal genap. Dengan demikian giliran kendaraan berpelat belakang genap yang diizinkan melintas di ruas-ruas eks 3 in 1.
 
Pantauan Liputan6.com, tidak begitu banyak kendaraan yang diberhentikan karena berpelat ganjil.

Meski begitu, para polisi juga petugas Dinas Perhubungan yang berjaga dan mensosialisasikan sistem ganjil-genap kepada para pengendara melalui selebaran yang dibagikan.

Selebaran itu berisi informasi lengkap soal rute mana saja yang akan diberlakukan sistem ganjil genap dan juga waktu pemberlakuannya.

Sistem ganjil-genap berlaku di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja. Kebijakan ini juga berlaku di sebagian Jalan Gatot Subroto, persisnya dari simpang Kuningan hingga Senayan dan arah sebaliknya. Kebijakan tersebut hanya berlaku di hari kerja mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya