Liputan6.com, Bogor - Narapidana kasus tindak pidana korupsi Gayus Halomoan Tambunan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI. Napi kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang ditahan di lapas yang sama juga mendapatkan remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Agus Toyib, mengatakan, terpidana kasus berlapis, yaitu Gayus Tambunan, mendapatkan remisi selama 6 bulan.
"Dia dapat 6 bulan remisi, ini tahun kelima Gayus dapat remisi. Total hukuman penjara dia itu 28 tahun," ujar Agus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (178//2016).
Advertisement
Gayus Tambunan dipenjara karena kasus korupsi pajak. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus pada 2013, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Lapas Gunungsindur, Gumilar Budimulya, menjelaskan Baasyir dan Gayus dinilai layak mendapat remisi sesuai hak dan kewajibannya. Mereka sudah mengikuti pengenalan Pancasila dan UUD 1945 di dalam tahanan.
"Selama di lapas, Baasyir berperilaku baik. Tidak menghasut napi lain. Begitu juga Gayus, perilakunya baik," kata dia.
Dalam HUT ke-71 RI ini, ada sekitar 400 napi yang mendapat pengurangan hukuman. Mereka adalah terpidana terorisme, narkoba dan korupsi. Adapun jumlah narapidana di Lapas Gunungsindur adalah 816 orang. "Paling banyak napi narkoba," tutur Gumilar
Â
Â