Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur membongkar 35 unit bangunan liar yang terdiri dari hunian warga, lapak dagang, dua musala, dan satu teater kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Kecil, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
Lokasi itu dinormalisasi karena seluruh bangunan yang berdiri di lahan dengan luas 2 hektare itu, masuk dalam kategori bangunan liar. Lahan itu milik Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur.
Lurah Rawa Bunga Agustina mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhitung sejak dua pekan lalu. Pembongkaran pun berjalan kondusif dan tidak mendapat perlawanan warga.
Advertisement
"Enggak ada protes dari warga. Mereka paham kalau ini khusus ditertibkan untuk pemakaman," tutur Agustina di TPU Kober Kecil, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2016).
Agustina menuturkan, ada 140 personel gabungan yang diterjunkan dalam pembongkaran itu. Mereka terdiri dari petugas Polsek Jatinegara, Koramil, Garnisun, dan Satpol PP.
Pembongkaran sempat terkendala akses jalan yang sempit. Sejumlah alat berat tidak bisa memasuki lokasi tersebut.
"Kesulitannya alat berat tidak bisa masuk. Bangunan liarnya sendiri tersebar di area pemakaman yang luasnya sekitar 2 hektare ini," pungkas Agustina.
Pembongkaran dilakukan Pemkot Jakarta Timur guna memperluas lahan di TPU Kober Kecil. Dengan begitu, lokasi pemakaman di sana dapat digunakan sesuai fungsi awalnya.
Sementara, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Umum DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan Pemkot Jakarta Timur untuk menertibkan bangunan liar yang kini masih menjamur di sejumlah TPU di Jakarta Timur.