Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan transaksi senilai Rp 3,6 triliun yang bersumber dari hasil kejahatan narkotika yang dilakukan sepanjang 2014-2015.
Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menyatakan, dari dana Rp 3,6 triliun itu, Rp 2,8 triliun di antaranya bersumber dari sindikat narkotika besar yang dikomandoi oleh Pony Tjandra.
Pony merupakan narapidana dengan vonis hukuman seumur hidup, karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir pada 2014. Kini dia tengah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Kita menerima hasil analisis PPATK dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun. Transaksi mulai berjalan 2014-2015. Setelah dilakukan penyelidikan dan penelisikan dari rekening yang bersangkutan (Pony Tjandra), Rp 2,8 triliun memang benar dari hasil kejahatan narkotika sindikatnya," tutur Arman di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Arman melanjutkan, sisa harta TPPU lainnya sebesar Rp 0.8 triliun atau Rp 800 miliar, masih terus ditelusuri oleh BNN. Dia pun menjelaskan, aliran dana tersebut ternyata juga dikirim ke sejumlah bank atau perusahaan di luar negeri.
"Uang ini dikirim dan dicuci ke 32 bank atau perusahaan yang berada di luar negeri. Di antaranya ada yang masih di Asia dan ada juga di Eropa," beber dia.
Arman menyebut, bagian dari Rp 3,6 triliun lainnya juga hingga saat ini masih beredar di dalam negeri. Fungsi dana itu adalah untuk melakukan berbagai macam modus pencucian uang. Seperti membuat pabrik yang tidak aktif, ekspor-impor fiktif, serta penukaran uang (money changer).
Dia mengakui bahwa pihaknya cukup kesulitan mengendus dana yang telah disimpan di luar negeri. Sebab, mereka harus menyentuh hubungan bilateral antara Indonesia dan negara bersangkutan.
"Upaya hukum dengan negara terkait selalu jadi hambatan karena banyak negara yang tidak mau kooperatif. Karena takut terganggu keamanan nasionalnya," pungkas Arman.
BNN Ungkap Aliran Dana Narkotika Rp 3,6 Triliun
Pony Tjandra merupakan narapidana dengan vonis hukuman seumur hidup karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir pada 2014 lalu.
diperbarui 19 Agu 2016, 18:03 WIBDiterbitkan 19 Agu 2016, 18:03 WIB
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari (kiri) memeriksa barang bukti sabu saat rilis di Jakarta, Selasa (24/5/2016). BNN kembali mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabudengan tujuh orang tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat, Buntut Kasus Perzinahan hingga Narkoba
Aktivitas Transportasi Udara Saat Nataru 2024/2025 Meningkat, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang
Krisis Blangko, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tawarkan IKD jadi Pengganti Sementara KTP-el
Istri Suka Ngomel Auto Tobat Berjemaah, Ustadz Das’ad Latif Ungkap Beratnya jadi Suami
Cemas Pemain Diaspora Habis, Erick Thohir Dorong Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
VIDEO: Pria Amuk Kades Diduga Gadai Sertifikat Tanah ke Bank di Situbondo
350 Caption Selfie Singkat untuk Foto Instagram Keren
Apa itu Flowchart: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
Copot Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Kalau Saya Sekarang Disuruh Mundur, Saya Mundur!
Fungsi Botol Reagen: Peran Penting dalam Laboratorium Kimia
Top 3 Berita Hari Ini: Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Indonesia
Prabowo Akan Bertemu Pangeran MBS di Arab Saudi, Minta Tambahan Kuota Haji