Komisi I DPR Minta Pemerintah Hitung Ulang Tarif Interkoneksi

Di satu sisi setuju agar para operator bisa memberikan harga terbaik bagi masyarakat. Tapi, salah satu pihak operator merasa dirugikan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Agu 2016, 15:59 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 15:59 WIB
4G
Ilustrasi layanan 4G.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi berpendapat polemik penetapan biaya interkoneksi memerlukan kebijakan pemerintah, bukan semata soal komersial, tapi harus adil. Bobby pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang struktur 18 skema penurunan tarif ini, prinsipnya boleh turun tapi dihitung ulang agar semua operator menyetujui.

"Semuanya perusahaan publik, regulasi ini akan membuat satu pihak untung dan lainnya rugi, ujungnya saham publik akan turun. Ini yang harus dipertimbangkan kembali oleh pemerintah," kata Bobby melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR dengan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Dirut Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, penetapan tarif baru ini, menyalahi PP 52/2000 karena dianggap belum disetujui bersama oleh operator.

Sebaliknya, kata Bobby, oleh operator non-Telkom, hal ini perlu agar pasar menjadi kompetitif dari Significant Market Power seperti Telkom.

"Di satu sisi setuju agar para operator bisa memberikan harga terbaik bagi user, masyarakat. Tapi di sisi lain, salah satu pihak operator merasa dirugikan dan bisa mempengaruhi kinerjanya," pungkas Politikus Golkar itu.

Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memberlakukan tarif interkoneksi sebesar Rp204, atau turun 26 persen dari sebelumnya. Ini menurut rencana berlaku pada 1 September 2016 dan telah diinformasikan dalam Surat Edaran Kominfo No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya