Usai Bentrok, Warga Rawajati Pasrah Satpol PP Membongkar Rumah

Ratna Sarumpaet berteriak secara lantang pada petugas untuk tidak membongkar rumah warga Rawajati.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Sep 2016, 08:29 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2016, 08:29 WIB
Penggusuran Rawajati
Situasi penggusuran di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Penertiban puluhan bangunan di RT 09 RW 04 di Jalan Rawajati Barat III, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pagi ini mendapat perlawanan warga.

Ratusan Satpol PP yang meringsek masuk ke Jalan Rawajati dihadang ratusan warga yang menolak adanya penggusuran. Alhasil, warga dan aparat saling beradu mulut hingga berujung bentrokan.

Pantauan di lapangan, Kamis (1/9/2016), saat baru masuk ke permukiman warga, ratusan aparat gabungan itu pun diserang menggunakan botol dan bebatuan. Tak mau kalah, para aparat gabungan membalas serangan tersebut.

Warga yang melawan kemudian diamankan petugas. Sedangkan para perempuan dipegangi agar tidak melakukan perlawanan pada petugas.

Aktivis Ratna Sarumpaet yang sejak pagi di Rawajati tidak bisa berbuat banyak saat petugas meringsek masuk ke pemukiman warga. Dia hanya berteriak secara lantang pada petugas untuk tidak membongkar rumah warga.

"Jangan bongkar rumah warga sebelum ada solusinya. Warga bukan tidak mau digusur asalkan pemkot memberikan jaminan tempat layak bagi warga," ucap Ratna di lokasi.

Meski demikian, perlawanan warga akhirnya kalah. Aparat Satpol PP berhasil masuk dan mulai mengeluarkan semua isi perabotan yang ada di bangunan milik warga itu.

Warga pasrah melihat ekskavator yang sudah masuk dan mulai bersiap meluluhlantakkan bangunan mereka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Herman mengatakan, sekitar 500 anggotanya yang akan diterjunkan pada pembongkaran hari ini. Selain itu, ada sekitar 150 personel gabungan dari TNI dan Polri.

Penertiban ini dilakukan lantaran bangunan warga dinilai liar. Mereka tak memiliki surat kepemilikan tanah. Namun warga mengklaim memiliki surat verponding, yakni tanah yang dulunya dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda.

Rencananya, warga Rawajati dipindahkan ke Rusun Marunda di Jakarta Utara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya