Pengacara La Nyalla: Kasus Korupsi Kadin Tak Layak Disidangkan

La Nyalla didakwa korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Sep 2016, 19:27 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 19:27 WIB
20160905-La Nyalla Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor-Jakarta
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Fahmi Bachmit‎, pengacara La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar‎ Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tidak layak disidangkan.

‎"Demi hukum, kasus dana hibah Kadin Jatim sudah tidak ada lagi dan tidak layak diajukan di muka persidangan untuk diadili," kata Fahmi usai sidang dakwaan La Nyalla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurut Fahmi, ada dua putusan praperadilan ‎yang menyatakan penetapan tersangka La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi Jatim tidak sah. Belum lagi dalam penyidikan dan penetapan tersangka untuk perkara La Nyalla, Kejati Jatim harus mengulang kesalahan-kesalahan pada penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla sebelumnya.

"Penyidikan dan penetapan tersangka juga harus mengulang kesalahan-kesalahan Kejati Jatim  sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Sehingga La Nyalla menolak penetapan tersangka dan menolak panggilan sebagai terdakwa," ujar Fahmi.

Jaksa sebelumnya mendakwa La Nyalla korupsi dana hibah Pemerintah Jatim 2011-2014.‎ Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar.

La Nyalla didakwa korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim. Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain. Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar. Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya