Liputan6.com, Jakarta - La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim periode 2012 kembali diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia tidak mau menjelaskan terkait apakah pemeriksaannya kali ini, apakah terkait dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar atau kasus dugaan pencucian uang.
"Jangan tanya saya, tanya penyidiknya. Tapi ini pemeriksaan lanjutan soal Kadin," ucap La Nyalla di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Baca Juga
Pria yang pernah berkutat di PSSI itu juga enggan mempermasalahkan, akan disidang di Jakarta atau Surabaya. "Itu bukan urusan saya, itu urusan pengadilan," La Nyalla menandaskan.
Advertisement
Menurut Fahmi, penasihat hukum La Nyalla, pemeriksaan kali ini terhadap kliennya sebagai hal yang tak perlu dilakukan.
"Dia itu (La Nyalla) dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Kita anggap tidak pernah ada (pemeriksaan itu). Akhirnya cuma duduk aja. Diam itu jadi punya hak tersangka," ucap Fahmi.
"Jadi untuk menemukan alat bukti tidak terpaku pada tersangka, tidak penting," ia menambahkan.
Saat ditanya kesiapannya untuk segera bersidang, dia hanya menyampaikan. "Bukan siap tapi sangat siap," tutur Fahmi.
Meski demikian, dia menegaskan, persidangan tersebut tidak sepatutnya dilakukan di Jakarta.
"Di mana saja, tapi seakan tidak elok (jika di Jakarta). Seakan-akan, Surabaya dalam keadaan genting. Seakan-akan ada masalah. Surabaya aman-aman saja kok," ujar Fahmi.
Berkas Hampir P21
Di kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pun menyatakan, bahwa berkas La Nyalla, nyaris P21.
"Mau di P21 tapi setelah kita evaluasi, persetujuan penyitaannya belum keluar," tutur Arminsyah.
Terkait sikap La Nyalla, yang merasa tidak perlu dilakukan pemeriksaan, dia pun hanya mengatakan.
"Ya udah, itu tidak apa-apa," Arminsyah menandaskan.
La Nyalla menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2012 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tak hanya itu, Kejati Jatim juga menjadikan dia sebagai tersangka dugaan pencucian uang dari hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim periode yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada 2012.
La Nyalla juga diduga telah mencuci uang hasil perbuatannya setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di rekeningnya.