Alasan KPK Periksa Surya Paloh

Surya Paloh akan diperiksa KPK terkait pengusutan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Kenapa?

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Sep 2016, 12:18 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2016, 12:18 WIB
4foto-suryapaloh-131129b.jpg
Surya Paloh berharap KPK bisa tegas menindak semua orang yang terlibat kasus korupsi, termasuk wakil presiden bahkan presiden sekalipun (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh. Dia akan diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut. Tapi apa keterlibatan Surya Paloh dalam kasus ini?

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membeberkan alasan pemeriksaan Surya Paloh. Menurut dia, KPK hanya memfasilitasi keinginan tersangka, dalam hal ini Budi‎man Nadapdap.

"Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Dia mengatakan kesaksian Paloh akan menguatkan keterangan Budiman.‎ Begitu pun keterangan mantan anggota DPR Panda Nababan yang hari ini juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk Budiman.

Namun jika kedua saksi tak hadir, KPK tidak akan memaksa. Itu hak mereka, mengingat keduanya merupakan saksi meringankan yang diminta oleh Budiman.

"Jika saksi tidak hadir, itu menjadi hak saksi. Karena informasi yang digali seputar perkara yang menguatkan keterangan tersangka. Keduanya saksi meringankan atas permintaan tersangka," ujar Yuyuk.

Kasus dugaan suap ini terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

KPK pun telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.

Kemudian, pada 16 Juni 2016 penyidik lembaga antirasuah menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya