Liputan6.com, Jakarta - Langkah Partai Golkar yang ingin memasangkan foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi disandingkan dengan kader Golkar di spanduk-spanduk sebenarnya sudah dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menilai, hal tersebut bisa melunturkan marwah Presiden Jokowi sebagai kepala negara.
"Gambar yang boleh dipasang di spanduk itu pasangan calon atau pengurus partai politik yang mengusung calon tersebut. Jadi kalau aturan begitu siapa saja yang mengusung ya boleh. Bagaimana dengan Presiden? Presiden itu pengurus partai enggak? Dari diskusi KPU dan pemerintah baik dia pengurus maupun bukan, itu tidak boleh," ungkap Ketua KPU Juri Ardiantoro di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Baca Juga
"Dengan alasan presiden itu kepala negara dan menjadi simbol dari seluruh masyarakat dan harus berdiri di semua golongan. Siapa pun harus menjaga marwah kepresidenan," imbuh dia.
Advertisement
Juri menambahkan, jika pemasangan foto Jokowi dengan kader Golkar itu dimaksudkan untuk alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan.
"Foto presiden tidak boleh jadi alat peraga kampanye. Aturan mengenai kampanye efektif kan pas masa kampanye. Itu bukan domain KPU untuk mengurusnya. KPU itu menganggap seorang belum jadi paslon (pasangan calon) kalau belum mendaftarkan diri," Juri menandaskan.
Sebelumnya, PDIP marah foto Presiden Jokowi akan digunakan Partai Golkar saat kampanye pilkada di seluruh daerah. Menurut politikus PDIP Arteria Dahlan, langkah Golkar itu telah melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu disebut pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dilarang untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.
"Oleh DPR kita coba perluas karena bukan hanya norma itu saja. Kita harus buktikan motifnya. Daripada kita harus buktikan motif, kita larang aja. Setiap ada tempelan gitu. Kita buat larangan di PKPU," ujar Arteria.