Barang Jemaah Haji Tak Lolos Pemeriksaan di Jeddah Hampir 1 Ton

Menurut Mulyo, tas jinjing jemaah haji masih banyak yang memiliki berat melebihi batas yang ditentukan, yaitu tujuh kilogram.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Sep 2016, 20:27 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2016, 20:27 WIB
Muhammad Ali/Liputan6.com
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat bertemu jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah, Arab Saudi. (Muhammad Ali/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jeddah - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Airport mencatat penumpukan barang jemaah haji yang tidak lolos pemeriksaan pada hari pertama kepulangan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, hampir mencapai 1 ton.

"Hingga saat ini pada awal-awal penerbangan tampaknya para jemaah belum bisa memenuhi sepenuhnya imbauan Kementerian Agama. Yakni dengan tas tentengan," kata Kepala Sektor Satu PPIH Daerah Kerja Airport Mulyo Widodo, Minggu (18/9/2016).

Menurut Mulyo, tas jinjing jemaah haji masih banyak yang memiliki berat melebihi batas yang ditentukan, yaitu 7 kilogram. Tumpukan barang yang tidak terangkut itu merupakan barang-barang milik jemaah yang berasal dari sembilan kelompok terbang (kloter) gelombang pertama.

"Tentunya kami tidak bosan-bosannya mengingatkan para jemaah agar kiranya mematuhi anjuran Kementerian Agama. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang menurut kami mubazir. Sehingga di sini terjadi penumpukan mendekati hampir 1 ton," kata dia.

Mulyo mengatakan jauh hari petugas telah mengimbau kepada para jemaah haji di pemondokan, agar tidak membawa barang melebihi berat yang ditentukan, yaitu 7 kilogram untuk tas jinjing dan 32 kilogram untuk koper.

Kedua tas tersebut, lanjut Mulyo, juga diharuskan bebas dari barang-barang yang dilarang, terutama air zamzam. Sebab, setiap jemaah haji akan mendapat zamzam lima liter setelah tiba di Tanah Air.

"Tapi pada praktiknya, jemaah masih melebihi kapasitas tersebut. Sesungguhnya apabila memenuhi standar yang wajar, dapat tetap terkunci di dalamnya. Selama di dalamnya tidak terdapat air zamzam, maka akan diloloskan," kata dia.

Mulyo menegaskan, petugas bandara tidak akan memberikan toleransi untuk air zamzam di tas jinjing maupun koper. Karena dinilai membahayakan penerbangan jika sampai tumpah.

Barang Ditinggal

Barang-barang yang tidak dapat terangkut tersebut, kata Mulyo, terpaksa ditinggalkan di bandara oleh pemiliknya atau dikirim melalui kargo, kecuali untuk air zamzam.

Sementara, di ruang pemeriksaan bandara King Abdul Aziz Jeddah, tampak menggunung botol-botol bekas air mineral berisi air zamzam yang dirazia dari tas para jemaah haji.

Namun, banyak jemaah haji yang merasa jatah 5 liter itu jauh dari cukup. Sehingga mencoba-coba peruntungan untuk menyelundupkan ke dalam tas jinjing dan koper sekali pun ada imbauan dari petugas.

"Oleh-oleh yang paling dicari dari haji air zamzam. Kalau 5 liter kurang sekali," kata Mulyono, jamaah dari embarkasi Surabaya, seperti dilansir Antara.

Mulyono mengaku pada 10 tahun lalu, setiap jemaah masih mendapatkan jatah 10 liter air zamzam, dan diperbolehkan membawa tambahan di pesawat.

Sembilan kloter jemaah yang dipulangkan pada Sabtu 17 September 2016, adalah kloter 1 debarkasi Banjarmasin. Mereka dipulangkan dengan Saudi Airways SV 5900 dan kloter 1 debarkasi Jakarta Pondok Gede yang lepas landas pukul 10.00 waktu Arab Saudi dengan Garuda Indonesia GA 7561.

Berikutnya, kloter 1 debarkasi Padang lepas landas pukul 12.40 waktu Arab Saudi dengan Garuda Indonesia GA 3401, kloter 1 debarkasi Medan pada pukul 14.39 waktu Arab Saudi dengan GA 3201, dan kloter 1 debarkasi Jakarta Bekasi pukul 17.10 waktu Arab Saudi dengan GA 1301.

Selanjutnya, kloter 1 debarkasi Surabaya lepas landas pukul 18.30 waktu Arab Saudi dengan SV 5640, kloter 1 debarkasi Batam pukul 19.00 waktu Arab Saudi dengan SV 5612, dan kloter 2 debarkasi Jakarta Pondok Gede pukul 19.40 waktu Arab Saudi dengan GA 7461.

Jemaah haji gelombang pertama yang tiba melalui Bandara Madinah, akan dipulangkan melalui Bandara Jeddah yang terletak lebih kurang 1,5 jam perjalanan dari Mekah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya