Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab moral serta hukum dalam mengunggah konten di dunia maya.
Seperti dilansir Antara, informasi dari KPAI di Jakarta pada Jumat, 30 September 2016, menyebutkan, konten yang dimaksud adalah video dan foto yang berkaitan dengan individu dan diunggah di internet serta disaksikan oleh publik.
Sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, KPAI melakukan telaah dan rekomendasi serta penanganan secara cepat atas maraknya video selebgram yang meresahkan. Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi pidana dalam konten yang diunggah.
Disebutkan pula, KPAI melihat adanya keresahan di tengah masyarakat terkait adanya video yang dibuat Awkarin atau yang bernama lengkap Karin Novilda dan Anya Geraldine.
Oleh sebab itu KPAI merespons dan mendorong agar video yang tidak baik itu dihentikan, dan diganti dengan video yang sarat dengan nilai positif.
Advertisement
Baca Juga
Desakan KPAI itu bersinggungan dengan maraknya aksi selebgram Awkarin. Selan itu, Anya Geraldine juga menjadi sosok selebgram yang memproduksi video yang sama.
KPAI menerima banyak aduan masyarakat yang resah dengan video tersebut karena sarat dengan adegan yang bertentangan dengan norma sosial, di samping banyak juga pornoaksinya.
Ditegaskan pula bahwa KPAI tidak ingin memasung kreativitas, tetapi lembaga itu ingin menempatkan kreativitas sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
KPAI telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk dengan manajemen Awkarin yang kemudian berkomitmen memproduksi video di dunia maya yang sesuai dengan norma hukum, kesusilaan, adat istiadat, agama dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh pun telah memberikan arahan untuk tetap berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta mengirimkan surat untuk berkoordinasi dengan unit Cyber Crime Mabes Polri guna mengambil langkah-langkah antisipatif agar video yang bersifat negatif tidak menjadi konsumsi publik, khususnya anak-anak.
Koordinasi Dua Kementerian
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara pun akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yambise terkait video Awkarin dan Anya Geraldine yang tersebar di media sosial.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kementerian terkait untuk memblokir dua akun tersebut.
"Kasih ke saya, saya analisis dulu. Nanti saya koordinasikan dengan tim di kementerian secepatnya. Kalau ini mungkin KPAI berkaitan dengan kementerian Ibu Yohana juga. Saya akan telepon beliau, untuk menyampaikan soal itu juga," jelas Rudiantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Biasanya, ujar Rudi, masalah yang tengah ramai dibicarakan masyarakat muncul di forum panel menteri. Namun, untuk kasus Awkarin dan Anya Geraldine juga muncul.
"Panelnya banyak, karena ada panel terkait pornografi, radikalisme, SARA, terorisme. Ada lima panelnya. Anak-anak, bully, itu tokoh-tokoh masyarakat dan ahli-ahlinya. Untuk anak-anak, ada Pak Aries Merdeka Sirait (Ketua Komnas Perlindungan Anak)," Rudi memaparkan.
Permasalahan Awkarin dan Anya ini, Rudi melanjutkan, tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup channel media sosial mereka. Butuh pembinaan kepada keduanya yang merupakan domain Kementerian PPA.
Advertisement