Kabareskrim Pastikan Dugaan Korupsi Denny Indrayana Tak Berhenti

Bareskrim tegaskan tidak ada warisan kasus Komjen Budi Waseso yang dihentikan penyidikannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Okt 2016, 11:05 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 11:05 WIB
20151005-Denny Indrayana-Jakarta
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM masih ditangani pihaknya atau tidak berhenti.

"Enggak berhenti. Masih bolak-balik (berkasnya) di Kejaksaan," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Meski kasus yang membelit mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana masih ditangani Bareskrim, diakui Ari, dia belum mengetahui sampai sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut. Dia menegaskan tidak ada kasus lama yang dihentikan penyidikannya.

"Tapi setahu saya, tidak ada kasus yang lama-lama dihentikan," ucap dia.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM sempat menjadi sorotan ketika Komjen Budi Waseso menduduki kursi Kabareskrim Polri pada Februari 2015 lalu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Sejumlah saksi mulai dari pegawai di Kemenkum HAM, eks Menkum HAM Amir Syamsuddin, tokoh media, dan juga akademisi dipanggil dalam pemeriksaan ini. Sementara Denny berulang kali membantah bahwa kasus yang membelitnya itu berpotensi korupsi, meski pada kenyataannya, KPK sempat memberikan warning bahwa proyek tersebut berpotensi korupsi.

"Ada rekomendasi KPK, kalau proyek ini beresiko hukum," kata Kabag Penum Polri saat itu, Kombes Rikwanto, Selasa 31 Maret 2015.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya