Polri Kejar 1 Tersangka Penipuan 177 WNI Calon Jemaah Haji

Dia warga negara Indonesia yang menawarkan haji secara cepat dengan menggunakan kuota dan paspor Filipina.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Okt 2016, 10:53 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 10:53 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih memburu seorang tersangka penipuan 177 WNI calon jemaah haji. Dia warga negara Indonesia yang menawarkan haji secara cepat dengan menggunakan kuota dan paspor Filipina.

"Satu orang sudah ditahan di Filipina. Tinggal satu (tersangka) lagi yang masih dicari nih, di mana orangnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Senin 3 Oktober 2016, Bareskrim Polri menahan 2 tersangka kasus penipuan 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan kuota Filipina.

Total, ada sembilan tersangka yang ditetapkan Polri dalam kasus ini. Mereka hampir memberangkatkan 177 WNI ke Arab Saudi. Sembilan tersangka ini melakukan tipu daya dengan menawarkan haji secara cepat dengan menggunakan kuota dan paspor haji Filipina.

Sembilan tersangka ini di antaranya H, HAS, BDMW, MNA, HMT, HF alias A, HA alias A, ZAP dan HR. HR merupakan tersangka utama yang bertanggung jawab atas pemalsuan paspor Filipina tersebut, karena HR pun memiliki dua paspor yakni Malaysia dan Filipina.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya