Tersangka Penipuan 177 WNI Calon Jemaah Haji Bertambah

Penetapan tersangka baru penipuan 177 WNI calon haji sempat menimbulkan keraguan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Sep 2016, 12:59 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 12:59 WIB
177 WNI Calon Haji di Filipina Belum Bisa Dipulangkan
Penipuan 177 WNI calon jemaah haji

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami kasus pemalsuan terhadap 177 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji, yang menggunakan jalur ilegal di Filipina. Usai menetapkan 8 tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka.

"Ada sembilan tersangka saat ini," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, ketika dikonfirmasi, Senin (19/9/2016).

Menurut Agus, sebenarnya penetapan satu tersangka ini cukup mengalami perdebatan. Sebab, dari tujuh WNI yang sudah tertangkap, ada diduga istri salah satu tersangka juga terlibat.

"Kemarin, kita agak sangsi, masa suami istri mau dimasukin? Tapi perannya sama juga, sebagai perantara. Sehingga keputusannya enggak bisa dilepas," tandas Agus.

Karena melihat perannya sama dengan suami yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, maka Bareskrim pun memutuskan untuk menetapkan istri salah satu tersangka, dengan status yang sama.

"Si istrinya ini ikut membantu. Jadi sembilan tersangka semuanya ditambah warga negara Malaysia," tutur Agus tanpa menjelaskan istri tersangka yang mana.

Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka atas kasus penipuan ini. Tujuh di antaranya adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP yang merupakan WNI dari agen travel perjalanan haji. Sementara satu tersangka lainnya adalah WN Malaysia bernisial HR.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya