Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami kasus pemalsuan terhadap 177 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji, yang menggunakan jalur ilegal di Filipina. Usai menetapkan 8 tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka.
"Ada sembilan tersangka saat ini," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, ketika dikonfirmasi, Senin (19/9/2016).
Menurut Agus, sebenarnya penetapan satu tersangka ini cukup mengalami perdebatan. Sebab, dari tujuh WNI yang sudah tertangkap, ada diduga istri salah satu tersangka juga terlibat.
Advertisement
"Kemarin, kita agak sangsi, masa suami istri mau dimasukin? Tapi perannya sama juga, sebagai perantara. Sehingga keputusannya enggak bisa dilepas," tandas Agus.
Karena melihat perannya sama dengan suami yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, maka Bareskrim pun memutuskan untuk menetapkan istri salah satu tersangka, dengan status yang sama.
"Si istrinya ini ikut membantu. Jadi sembilan tersangka semuanya ditambah warga negara Malaysia," tutur Agus tanpa menjelaskan istri tersangka yang mana.
Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka atas kasus penipuan ini. Tujuh di antaranya adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP yang merupakan WNI dari agen travel perjalanan haji. Sementara satu tersangka lainnya adalah WN Malaysia bernisial HR.
Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.