Liputan6.com, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun serta mengawasi dan memberikan bimbingan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten. Hal itu untuk menghindari munculnya kasus korupsi.
"Para pimpinan dan pejabat harus benar-benar mengelola anggarannya. Kita minta penegak hukum melakukan tindakan pelanggaran," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (11/10/2016).
Dia mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia lebih transparan dalam mengelola dana APBD, guna mencegah korupsi.
Advertisement
"Pemerintah dan kepala daerah juga harus benar-benar terbuka dalam anggaran. Itu yang harus dilakukan, pencegahan (korupsi) terintegrasi," tegas Basaria.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri juga meminta agar penyusunan RPJMD dan APBD dilakukan secara sistematis dan mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga mencegah penyimpangan anggaran.
"Sebelum menyusun perencanaan daerah harus satu bagian dari perencanaan nasional maupun perencanaan daerah sekitarnya, sehingga dapat sinkron dan berhasil dengan baik," kata Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Jawa-Bali Kemendagri Bob R F Sagala.
Bob mengingatkan, pemerintahan daerah terikat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni pemda merupakan wujud implementasi dari pemerintah nasional.
"Perda RPJMD harus selesai, paling lambat enam bulan setelah dilantik, banyak daerah yang bermasalah di sini," tegas Bob.
Dalam acara Penyusunan Rancangan Teknokratis RPJMD 2017-2022 Provinsi Banten tersebut, hadir sejumlah kepala daerah, seperti Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diani, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Serang TB Haerul Jaman, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Bupati Tangerang Irna Nurulita, Bupati Tangerang Zaki Iskandar, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi.