KPK: Nilai Pencucian Uang di Pemprov Banten Fantastis

KPK menduga ada intervensi saat penyusunan APBD Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Jun 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 15:33 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Banten masih tinggi. Hal tersebut terungkap dalam rapat antara KPK dengan sekretaris daerah seluruh Banten.

"Pencucian uang di Banten jumlahnya masih cukup fantastis," kata Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rahmat Suwandha, di kantor Bappeda Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (8/6/2016).

Dia menduga ada intervensi saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Meski demikian, Pemprov Banten mendapatkan predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas penggunaan APBD 2015.

Menurut dia, diperlukan komitmen yang kuat untuk memperbaiki sistem dan prosedur dalam pengelolaan pemerintahan. Ini agar penyusunan dan penggunaan anggaran menjadi lebih transparan dan terhindar dari korupsi.

"Kami berharap jika hasil pertemuan ini para Sekda untuk melakukan proses perencanaan tanpa intervensi," ujar Asep.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya