Liputan6.com, Bogor - Pabrik minuman beralkohol ilegal dan tidak berpita cukai digerebek petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Bogor. Ribuan botol miras disita dari pabrik tersebut.
Penggerebekan dilakukan Minggu 9 Oktober 2016. Petugas Bea Cukai membekuk tersangka SS (34), dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.341 botol minuman keras beserta mesin pembuatnya.
Baca Juga
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang kena cukai berupa etil alkohol sebanyak 26 jerigen masing-masing berisi 30 liter. Adapun merek miras palsu tersebut antara lain Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whiskey.
Advertisement
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor Gatot Hariyo Sutejo mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan hasil pengintaian sekitar satu bulan. Dalam penggerebekan itu, diperoleh 1.341 miras ilegal dan tidak berpita cukai yang semula akan didistribusikan.
"Pabriknya itu home industry, tertutup, dan melakukan usahanya secara sembunyi-sembunyi," kata Hariyo, saat memberikan keterangan persnya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor, Kamis (13/10/2016).
Kepada petugas, tersangka mengaku pabrik pembuatan miras ilegal ini sudah berjalan selama tiga tahun.
"Kami bekerjasama dengan kepolisian sedang mengembangkan tersangka lainnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun dan sanksi denda maksimal 10 kali biaya cukai.