Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman, La Ode Ida mengapresiasi langkah Polri yang melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) dengan membentuk tim sapu bersih (saber).
"Polisi justru progresif. Mereka langsung bergerak, sudah ketahuan ada begini," kata La Ode dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).
Baca Juga
La Ode berpendapat seharusnya seluruh institusi penegak hukum baik itu Polisi, Kejaksaan, dan KPK saling bersinergi dalam memberantas praktik pungli.
Advertisement
Namun ia menyayangkan, sampai dengan saat ini salah satu institusi penegak hukum yakni Kejaksaan belum menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan praktik pungli.
Sampai saat ini, ia mengatakan, tidak terlihat adanya program atau tim khusus yang dibentuk Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas pungli. Hal yang berbeda seperti yang dilakukan Polri.
"Kejaksaan tidak ada pergerakan. Kejaksaan paling mandul sekarang. Apa yang dilakukan Kejaksaan? Tidak ada," tegas La Ode.
Tangkap Tangan
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pungutan liar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa 11 Oktober 2016. Keenam orang terdiri atas satu pengusaha, dua PNS golongan II-D, dan tiga pegawai honorer Kemenhub.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan keenam orang tersebut ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di ruang loket pengurusan izin Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, lantai 6 Kemenhub.
"Setelah dikembangkan, ditemukan ada aliran dana ke lantai 12," kata Awi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Seiring berjalannya penyidikan, ketiga PNS Dirjen Kelautan Kemenhub ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Endang Sudarmono selaku ahli ukur di Kemenhub, Meizy selaku Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, dan Abdu Rasyid petugas loket Unit Pelayanan Terpadu.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang dalam rekening penampungan sebesar total Rp 1 miliar.
Polri memastikan pihaknya tidak akan segan menindak anggotanya yang terlibat praktik pungutan liar (pungli). Bila terbukti terlibat, akan ada sanksi tegas yang menanti.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan pihaknya bertekad membersihkan seluruh sektor pelayanan publik dari praktik pungli.
Menurut dia, hal ini sebagaimana yang disampaikan Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam commander wish atau arahannya ketika dilantik menjadi Kapolri.
"Jadi kalau ada yang melakukan, jangan berlindung di balik
institusi," kata Boy dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).
Menurut Boy, ada tiga lapis tindakan hukuman yang bakal diberikan oleh para anggotanya yang terlibat pungli. Pertama, tindakan disiplin dan kode etik.
Kedua, pencopotan secara tidak hormat atau dipecat. Dan yang terakhir, dilanjutkan ke ranah hukum pidana.