Liputan6.com, Sikka - Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera akhirnya memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bagi para pengungsi Palue di Pulau Besar, Kabupaten Sikka, Maumere, NTT tahun anggaran 2014. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 6 miliar. Kerugian negara atas proyek tersebut diduga mencapai Rp 3 miliar lebih.
"Memang benar kami sudah lakukan pemeriksaan Pak Bupati terkait dengan hunian pengungsi Palue di pulau Besar. Dalam kasus ini kami telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Sikka, Umarul Faruq, kepada Liputan6.com, Minggu (16/10/2016).
Dalam kasus ini, ia mengatakan, Kejari Maumere terus meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain dalam kasus pembangunan perumahan bagi para pengungsi asal pulau Palue.
Advertisement
Faruq menambahkan, pemeriksaan Bupati Sikka dilakukan usai penetapan dua tersangka. Pertama, pegawai BPBD Sikka yang merupakan terpidana kasus pembangunan MCK di perumahan pengungsi Hewuli. Sementara terdakwa lainnya saat ini masih aktif bekerja sebagai staf di kantor BPBD Sikka.
"Dalam waktu dekat kedua tersangka akan segera ditahan dan diserahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan," kata Faruq.
Bupati SikkaYoseph Ansar Rera mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Kamis 13 Oktober 2016. Pemeriksaan itu terkait kebijakannya sebagai kepala daerah. Dia mengaku, dicerca beberapa pertanyaan selama satu jam.
"Ya, sebagai pemegang kepala daerah, saya diperiksa sebagai saksi soal kebijakan pelaksanaan pembangunan perumahan bagi para pengungsi," kata Ansar Rera kepada Liputan6.com via telepon seluler, Minggu (16/10/2016).