Liputan6.com, Sikka - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, menetapkan, Yulanharu Gama Siswanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada dinas PUPR Kabupaten Sikka tahun 2021- 2022 senilai Rp1.779.954.000.
Kasi Pidsus Kejari Sikka, Reski Pandie mengatakan Yulanharu Gama Siswanto ditetapkan sebagai tersangka selaku konsultan pengawas dalam proyek itu.
Sebelum ditahan sebagai tersangka, Yulanharu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 13:00 Wita hingga pukul 16:00 Wita.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Rezki.
Tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurutnya, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2.014.263.554 termasuk denda keterlambatan.
Diketahui, dalam kasus ini Kejari Sikka telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YM selaku pelaksana pekerjaan, NBDK selaku PPK dan IA selaku pelaksana pekerjaan.