Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui pihaknya cukup kesulitan mendapatkan dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM Munir. Sampai saat ini, dokumen tersebut masih terus dicari.
"Kita masih terus telusuri, enggak mudah dapatkan dokumen itu, apalagi TPF-nya sudah bubar," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Dia menjelaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan di internal Kejagung, hasilnya tidak ditemukan dokumen tersebut.
Advertisement
"Kejaksaan enggak pernah dapat, kita cari di sini enggak ada, saya sudah tugaskan Jamintel untuk menelusuri dokumen itu," ucap dia.
Karena itu, Prasetyo berharap siapa pun yang masih memiliki dokumen tersebut untuk langsung menyerahkan ke kejaksaan, agar dapat didalami isi dokumen tersebut sebelun menentukan sikap selanjutnya.
"Tolong wartawan bantu kita telusuri di mana dokumen itu," terang Prasetyo.
Dokumen Tidak Terarsip
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk meminta Kementerian Sekretaris Negara membuka hasil pemeriksaan TPF Munir. Namun, Kemensetneg bersikukuh tidak memiliki data yang diminta itu.
Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan, mengatakan, pihaknya akan melihat dulu amar putusan KIP sebelum menentukan langkah untuk menyikapi hal ini. Dia memastikan Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang diminta dalam sengketa informasi publik yang digugat oleh Kontras. Hal itu juga sudah disampaikan pada persidangan di KIP.
Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay mengatakan, jajarannya mencoba mencari tahu informasi keberadaan dokumen TFP itu kepada Menteri Sekretaris Negara sebelumnya Yusril Ihza Mahendera dan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Keduanya menyatakan tidak pernah mengetahui, menerima, dan memiliki salinan dokumen TPF. Dengan begitu, secara otomatis tidak terarsip.
"Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," ujar Alex.