Praperadilan, KPK Beberkan Peran Irman Gusman dan Dirut Bulog

Dalam pertemuan di rumah Irman, Memi juga meminta agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Okt 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 15:33 WIB
20160224-Ketua DPR Ikuti Bedah UU Tapera
Mantan Ketua DPD Irman Gusman

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jawaban terkait dalil yang disampaikan pihak Irman Gusman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus  penerimaan suap, terkait rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Dalam persidangan, KPK menjelaskan kronologi dan bagaimana peran dari mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam dugaan suap.

Pada Juli 2016, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto melalui istrinya, Memi, bertandang ke rumah dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar C3, Nomor 8, Jakarta Selatan. Di dalam pertemuan tersebut, Memi menceritakan proses hukum yang sedang dialami oleh suaminya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

"Pemohon (Irman Gusman) kemudian dengan menggunakan handphone milik Saudari Memi berkomunikasi dengan saudara Xaveriandy Sutanto, yang inti dari pembicaraan tersebut adalah, bahwa Pemohon (Irman Gusman) berjanji akan menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," ucap Kuasa Hukum KPK Raden Natalia Kristanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

Di dalam pertemuan itu pula, Memi juga meminta agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor. Permintaan ini melihat posisi Irman yang berasal dari daerah tersebut.

"Saudari Memi meminta tolong agar Sumatera Barat mendapatkan jatah impor gula kepada Pemohon. Karena Pemohon adalah orang Sumatera Barat yang saat ini menjadi Ketua DPD RI. Dan menurut saudari Memi, termohon bisa menghubungkan ke Bulog dan permintaan gula Sumatera Barat dapat dipenuhi. Selain itu untuk dapat menjadi rekanan Bulog persyaratannya sulit dan banyak," jelas Raden.

Kemudian pada saat itu juga, lanjut dia, di depan Memi, Irman Gusman menghubungi Djarot selaku Dirut Bulog, dan menanyakan apakah Sumatera Barat mendapatkan jatah gula impor.

"Saudara Djarot menjelaskan tidak ada destinasi impor gula ke Sumatera Barat. Pemohon (Irman Gusman) lalu meminta bantuan kepada saudara Djarot agar ada sebagian kuota untuk Sumatera Barat dan menjelaskan nanti ada perusahaan dari Sumatera Barat, yang sudah memasukkan permohonan ke Bulog dan menyebutkan nama CV Semesta Berjaya dan nama saudari Memi," tutur Raden.

Mendengar permintaan Irman, Djarot pun menunjukkan kesediaannya untuk membantu dari Jakarta, yaitu diberikan jatah 1.000 ton dengan harga 11.500/kilogram.

"Kemudian saudara Djarot mengatakan untuk Sumatera Barat akan dibantu dari Jakarta dan akan diberikan sebesar 1.000 ton gula impor dan dapat ditebus atau dibeli dengan harga Rp 11.500 per kilogram. Setelah selesai menelepon saudara Djarot, kemudian Pemohon (Irman Gusman) menerangkan agar saudari Memi menghubungi Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, saudara Benhur," jelas Raden.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni mantan Ketua DPD RI Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya