Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hari ini penyidik pun memanggil Hamka Haq, sebagai saksi ahli agama dari pihak terlapor yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebelum menjalani pemeriksaan, mantan Guru Besar di IAIN Alauddin Makassar itu menyatakan tidak ada penistaan yang dilakukan Ahok.
"Saya sebagai saksi ahli agama. Saya mengatakan tidak ada penistaan di situ," ucap Hamka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Advertisement
"Kan ucapan Pak Ahok itu kan mengucapkan dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Ini tidak jelas siapa membohongi. Tapi yang jelas di situ bukan Alquran membohongi," tambah mantan penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Hamka Haq yang juga anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan ini memberi contoh terkait, penghilangan kata pakai, seperti yang dituduhkan terhadap Ahok.
"Misalnya saya mengatakan, saya makan pakai sendok. Itu (artinya) saya makan pakai sendok. Beda kan kalau (kata pakai dihilangkan) saya makan sendok. Selain itu, ada kata-kata ditusuk pakai pisau. Beda dengan ditusuk pakai pisau, sama ditusuk pisau. Kalau ditusuk pisau, bisa saja salah letak. Tapi kalau ditusuk pakai pisau, pisaunya letaknya bagus, berarti ada orang di situ itu pakai pisau memakai. Tapi nanti biar ahli bahasa menjelaskan, saya sebagai ahli agama di sini," pungkas Hamka.